Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Charles Honoris, mengatakan, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) mendesak untuk dituntaskan.
Sebab, saat ini ketergantungan masyarakat terhadap penggunaan layanan teknologi informasi kian besar.
Baca: Charles Honoris, Caleg Elektabilitas Tertinggi di DKI 3
Charles juga mengatakan, perusahaan penyedia berbagai layanan juga sudah banyak mengumpulkan data pribadi masyarakat Indonesia. Namun, yang mencemaskan, data pribadi masyarakat yang disimpan oleh setiap perusahaan teknologi tersebut belum diatur secara optimal.
”Kondisi hari ini, kita masih minim regulasi terkait pengelolaan dan perlindungan data pribadi sehingga rawan untuk disalahgunakan,” kata Charles, baru-baru ini.
Seperti diketahui, unsur perlindungan data pribadi juga diatur oleh UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Namun, regulasi ini hanya terbatas mengatur permasalahan terkait nasabah bank.
Baca: Charles Ingatkan Ancaman Serius Terhadap Ideologi Negara
Sedangkan, kenyataan menunjukkan begitu mudahnya data pribadi diketahui oleh orang lain.
Data pribadi bahkan bisa diperjualbelikan untuk kepentingan bisnis. Polisi pun beberapa kali mengungkap penipuan yang berawal dari jual-beli data pribadi.