Banyumas, Gesuri.id - Ketua DPRD Banyumas Fraksi PDI Perjuangan Agus Priyanggodo, menegaskan pihaknya siap mengkaji ulang Peraturan Daerah (Perda) terkait kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan penerapan opsen PKB yang ramai diperbincangkan di Jawa Tengah dan berdampak di Banyumas.
Ia menyebut DPRD sebagai representasi rakyat memiliki kewajiban moral dan kelembagaan untuk merespons aspirasi masyarakat.
“Insyaallah akan kami tindaklanjuti,” ucapnya, Kamis (19/2/2026).
Agus menyampaikan, berbagai masukan dan sorotan publik telah diterimanya terkait isu kenaikan PKB dan opsen pajak kendaraan bermotor.
Politisi PDI Perjuangan itu juga mengaku telah melaporkan perkembangan persoalan tersebut kepada Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Banyumas, Anang Agus Kostrad, agar fraksi dapat bersikap secara politik terhadap kebijakan opsen PKB yang dinilai membebani masyarakat.
Secara kelembagaan, lanjutnya, DPRD akan menempuh langkah formal dengan mengomunikasikan persoalan tersebut serta menugaskan Komisi I dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk menindaklanjuti.
Fokus utama DPRD adalah mengkaji ulang produk hukum daerah yang mengatur terkait PKB dan opsen pajak kendaraan bermotor. Agus menilai, cepat atau lambat isu ini akan terus bergulir dan menjadi perhatian publik yang lebih luas sehingga perlu ruang kebijakan untuk melakukan evaluasi terhadap Perda yang berlaku.
Ia juga menekankan bahwa peningkatan kemandirian daerah tetap menjadi tujuan penting. Namun demikian, seluruh potensi pendapatan harus dikelola secara transparan dan proporsional agar tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.
DPRD Banyumas, lanjutnya, meminta Komisi I dan Bapemperda segera melakukan pengkajian ulang terhadap regulasi PKB dan opsennya. Hasil kajian tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan sikap dan langkah lanjutan secara kelembagaan, dengan tetap mempertimbangkan aspirasi masyarakat di Banyumas maupun daerah lain di Jawa Tengah.

















































































