Ikuti Kami

Dua Politisi PDI Perjuangan Terima Bintang Jasa Utama 

Dua Politikus PDI Perjuangan yakni Dr. Ahmad Basarah, M.H dan Drs. Utut Adianto Wahyuwidayat.

Dua Politisi PDI Perjuangan Terima Bintang Jasa Utama 
Presiden Joko Widodo menganugerahkan bintang tanda jasa kepada 53 tokoh yang dianggap banyak berjasa bagi Indonesia. Upacara penganugerahan itu berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Kamis (13/8).

Jakarta, Gesuri.id - Presiden Joko Widodo menganugerahkan bintang tanda jasa kepada 53 tokoh yang dianggap banyak berjasa bagi Indonesia. Upacara penganugerahan itu berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Kamis (13/8).

Tanda jasa dianugerahkan kepada para penerima dengan berdasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 51, 52, dan 53/TK/TH 2020 tanggal 22 Juni 2020 dan Nomor 79, 80, dan 81/TK/TH 2020 tanggal 12 Agustus 2020 yang dibacakan oleh Sekretaris Militer Presiden, Mayjen TNI Suharyanto.

Baca: Kepeloporan Megawati Tuntaskan Krisis Multidimensional

Salah satu penghargaan yang diberikan itu adalah Bintang Jasa Utama.

Dan dua Politikus PDI Perjuangan, yakni Dr. Ahmad Basarah, M.H dan Drs. Utut Adianto Wahyuwidayat, turut menerima penganugerahan Bintang Jasa Utama. 

Ahmad Basarah menerima Bintang Jasa Utama sebagai Wakil Ketua MPR RI 2018-2019. Sedangkan Utut menerima Bintang Jasa Utama sebagai Wakil Ketua DPR RI 2018-2019.

Selain kedua tokoh PDI Perjuangan itu, ada tujuh tokoh lain yang juga menerima Bintang Jasa Utama. 

Mereka adalah Bambang Soesatyo (Ketua DPR RI 2018-2019),  Ahmad Muzani (Wakil Ketua MPR RI 2018-2019),  Abdurrahman Mohammad Fachir (Wakil Menteri Luar Negeri 2014-2019),  Amzulian Rifai (Ketua Ombudsman RI 2016-2021), Bima Haria Wibisana,(Kepala BKN 2015 s.d. sekarang), Teddy Lhaksmana Widya Kusuma (Wakil Kepala BIN 2017 s.d. sekarang), serta Teguh Soedarsono (Wakil Ketua/Anggota LPSK 2008-2013 dan 2013-2018).

Baca: Presiden Jokowi Pimpin Penganugerahan Gelar Tanda Kehormatan

Bintang Jasa Utama adalah bintang medali sipil yang dikeluarkan oleh pemerintah setingkat di bawah Bintang Mahaputra. Bintang ini diberikan pada mereka yang berjasa luar biasa terhadap nusa dan bangsa pada bidang sipil atau militer.

Pemberian tanda kehormatan bintang untuk sipil ini diatur UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Quote