Ikuti Kami

Elvi Diana CFP: ADK OJK Baru Harus Bebas dari Intervensi Politik Pemerintah dan DPR

Dewan Komisioner OJK periode 2026–2031 harus benar-benar memperkuat kualitas pengawasan sektor jasa keuangan.

Elvi Diana CFP: ADK OJK Baru Harus Bebas dari Intervensi Politik Pemerintah dan DPR
Ilustrasi. Kantor Pusat OJK.

Jakarta, Gesuri.id - Konsultan dan Perencana Keuangan, Elvi Diana CFP, menilai pernyataan Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mengenai pentingnya penguatan kualitas pengawasan sektor jasa keuangan oleh lima Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026–2031 merupakan hal yang sangat tepat 

“Pernyataan Ketua Komisi XI DPR RI tersebut sangat tepat. Dewan Komisioner OJK periode 2026–2031 harus benar-benar memperkuat kualitas pengawasan sektor jasa keuangan, khususnya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional,” ujar Elvi dalam keterangannya kepada media, Senin (16/3).

Meski demikian, Elvi mengingatkan bahwa penguatan pengawasan tidak akan efektif jika lembaga pengawas keuangan tersebut masih rentan terhadap intervensi kepentingan dari berbagai pihak. Ia menegaskan bahwa independensi OJK harus dijaga secara serius.

“OJK harus bersih dari intervensi kepentingan pihak mana pun, baik dari kalangan politisi DPR, maupun dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan dalam industri keuangan dan investasi,” tegasnya.

Elvi menilai independensi regulator merupakan prasyarat penting agar pengawasan sektor jasa keuangan dapat berjalan objektif, profesional, dan berpihak pada kepentingan publik.

Selain itu, Elvi juga mengingatkan agar Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, khususnya Komisi XI DPR RI, konsisten mengawal dan mengawasi kinerja Anggota Dewan Komisioner OJK yang telah mereka pilih dan tetapkan.
Menurutnya, pengawasan parlemen tidak hanya penting dalam aspek stabilitas sistem keuangan, tetapi juga dalam sejumlah isu yang langsung berdampak pada masyarakat.

“Komisi XI DPR RI perlu konsisten mengawal dan mengawasi Dewan Komisioner OJK hasil pilihan mereka, termasuk dalam mendorong penguatan edukasi dan literasi keuangan kepada masyarakat,” kata Elvi.

Anggota Bidang Ekonomi Badan Analisa, Riset dan Kebijakan Pusat DPP PDI Perjuangan itu mengakui selama ini OJK sudah melaksanakan banyak hal, walaupun memang belum memuaskan banyak pihak. Untuk  itu, sambung Elvi, OJK harus lebih bekerja keras lagi di periode ini dalam hal pengawasan dan membuat kebijakan tepat di industri perbankan, pembiayaan, pasar modal, fintech, asuransi dan DPLK.

"Dan OJK juga harus concern pada literasi dan edukasi kepada masyarakat indonesia yang 60% masih belum memahami dan mengetahuiAnggota Bidang Ekonomi Badan Analisa, Riset dan Kebijakan Pusat DPP PDI Perjuangan itu fungsi dan peranan OJK," ujar Elvi.

Elvi melanjutkan, penegakan hukum terhadap investor-investor bermasalah pun harus dilakukan secara tegas dan cepat.

"Masih ada  buronan penjahat industri keuangan asuransi diluar negeri yang belum bisa dihukum pemerintah Indonesia, ini menjadi pertanyaan besar, serta OJK harus lakukan pencegahan kejahatan diindustri keuangan, hal itu lebih baik daripada memberi hukuman atau sudah terjadi baru bekerja, OJK bukan pemadam kebakaran fungsinya, “ tegas Elvi. 

"Di sisi lain, yg tak kalah penting OJK wajib meningkatkan dan membuat kebijakan bagi keuangan syariah agar 'friendly' dengan masyarakat luas di Indonesia yang mayoritas muslim, dan sudah terbiasa  dengan produk industri konvensional saja,” ujarnya.

Quote