Ikuti Kami

Hasto Tegaskan Terpidana Pembunuh Wartawan Bukan Kader

PDI Perjuangan sudah memecat Susrama dari jabatan sebagai kader partai pada 2009 silam.

Hasto Tegaskan Terpidana Pembunuh Wartawan Bukan Kader
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Probolinggo, Gesuri.id - Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto meminta agar pemberian remisi terhadap pembunuh wartawan I Nyoman Susrama tak berusaha dikait-kaitkan dengan PDI Perjuangan hanya karena Susrama adalah mantan caleg PDI Perjuangan. Pernyataa tersebut Hasto sampaikan merespon tudingan yang disampaikan oleh kubu timses Prabowo-Sandi.

Hasto menegaskan, PDI Perjuangan sudah memecat Susrama dari jabatan sebagai kader partai pada 2009.

Baca: Hasto dan Djarot Ziarah ke Makam Habib Abdullah Al Haddad

"Yang namanya pembunuhan ya pembunuhan, jangan dikaitkan dengan PDI Perjuangan. Karena sama sekali tak benar ada kaitan remisi dengan partai. Karena yang bersangkutan pun (Susrama, red) sudah dipecat," kata Hasto menjawab wartawan di sela rakorda DPC PDI Perjuangan Kabupaten Probolinggo, Sabtu (26/1).

Hasto menegaskan, pihaknya tidak mentolelir sedikitpun tindakan pelanggaran hukum. Sebab instruksi harian Ketua Umum Megawati Soekarnoputri juga selalu mengingatkan untuk taat pada budaya hukum.

Seperti diketahui, Susrama memang merupakan calon legislatif  PDI Perjuangan yang terpilih sebagai anggota DPRD Bangli periode 2009-2014. Namun, seiring dengan tindakan pembunuhan terhadap wartawan Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa yang dilakukannya pada 2009, Sekjen PDI Perjuangan kala itu, Pramono Anung langsung memecat Susrama. Sejak saat itu, Susrama bukan lagi kader PDI Perjuangan.

Terkait kebijakan remisi itu, Hasto memastikan Pemerintahan Presiden Jokowi akan mendengarkan aspirasi masyarakat untuk meninjau ulang pemberian remisi kepada  Susrama selaku otak pembunuhan wartawan Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa. Hasto juga mengatakan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan Kementerian Hukum dan HAM soal pemberian remisi.

Baca: Hasto: Djarot Berperan Strategis dalam Safari Politik VI

Dari komunikasi itu terungkap bahwa pemberian remisi itu memiliki dasar hukum, yakni Keppres 174/1999 tentang remisi.

"Tapi tentu saja presiden akan mendengarkan seluruh aspirasi rakyat. Yang jelas, tak ada sebuah keputusan yang dibuat tidak berdasarkan peraturan. Itu Keppres yang dibuat tahun 1999," kata Hasto.

Quote