Ikuti Kami

Junimart Soroti Ketiadaan Pancasila di AD/ART FPI

AD/ART FPI tidak mencatumkan bahwa organisasi tersebut tunduk terhadap Pancasila dan UUD 1945.

Junimart Soroti Ketiadaan Pancasila di AD/ART FPI
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang menyoroti Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) ormas Front Pembela Islam (FPI).

Menurut Junimart, AD/ART FPI tidak mencatumkan bahwa organisasi tersebut tunduk terhadap Pancasila dan UUD 1945.

Baca: Budiman Tegaskan Konstitusi FPI Bisa Bunuh NKRI

Hal itu dikatakan Junimart dalam acara talkshow di sebuah stasiun televisi swasta, Selasa (3/12).

"Sepengetahuan saya, yang saya baca di anggaran ini tidak ada satupun tentang Pancasila disebut sebagai ideologi di sini,” kata Junimart.
 
Junimart  menegaskan, semua organisasi masyarakat harus berideologikan Pancasila.

"Harus tegas disebutkan dalam AD/ART dan harus mencantumkan tentang tunduk terhadap UUD 1945, karena di dalam anggaran dasar FPI tidak ada yang mengatakan bahwa ideologinya Pancasila," ujar Junimart.

Junimart mengungkapkan, aturan tersebut sesuai dalam Perpu Nomor 2 Tahun 2017 yang mengatakan Ormas harus berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

"Saya punya beberapa AD/ART ormas-ormas, semua mencantumkan tentang ideologi Pancasila, tunduk kepada Pancasila dan UUD 1945," tambahnya.

Junimart Girsang mengaku sempat memberi masukan kepada Mendagri Tito Karnavian soal AD/ART FPI yang tidak mencantumkan Pancasila.

"Saya minta kepada beliau untuk berkomunikasi dengan saudara Menteri Agama dan Menkopolhukam supaya mengkaji kembali surat rekomendasi tersebut," paparnya.

Seperti diketahui, masa Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI memang telah habis sejak 20 Juni 2019. Kini, FPI sedang berupaya memperpanjang SKT nya.

Namun, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan, pemerintah belum bisa menerbitkan SKT FPI. 

Baca: Anton Charliyan Dukung Pemerintah Bubarkan FPI

Mahfud menyatakan bahwa penerbitan surat izin itu masih terganjal persoalan AD/ART.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga menegaskan masih belum bisa mengeluarkan  SKT bagi FPI. Menurut Tito saat ini masalahnya terdapat pada AD/ART FPI yang mencantumkan Khilafah Islamiyah dan terdapat kata NKRI bersyariah.

Quote