Ikuti Kami

Kader PDI Perjuangan Surabaya selamatan Nasi Kuning, Doakan Sekjen Hasto Divonis Bebas

Dirinya beranggapan bahwa perjuangan menyuarakan kebenaran tentu membawa resiko yang besar.

Kader PDI Perjuangan Surabaya selamatan Nasi Kuning, Doakan Sekjen Hasto Divonis Bebas
Politisi PDI Perjuangan Achmad Hidayat.

Jakarta, Gesuri.id - Kamis (19/6) Shubuh Kader PDI Perjuangan Kota Surabaya gelar Selamatan Nasi Kuning sebagai simbol pengharapan akan tibanya kebaikan pada kemudian hari.

Bertepatan dengan sidang perkara yang menimpa Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto pada 19 - 20 Juni 2025 yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pukul 08.00 WIB.

Baca: Ganjar Pranowo Tegaskan Demokrasi Harus Dirawat Dengan Baik!

Politisi PDI Perjuangan Achmad Hidayat mengungkapkan selamatan Nasi Kuning ini sekaligus mendoakan Ibu Megawati Soekarnoputri agar dapat dikukuhkan kembali sebagai Ketua Unum dalam kongres Ke VI PDI Perjuangan dan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mendapat Vonis bebas.

“Harapan dan doa tulus yang kami panjatkan dari bawah semoga mampu memberikan suntikan semangat bagi Ibu Megawati Soekarnoputri dan Pak Sekjen Hasto Kristiyanto”, kata Achmad Hidayat

Dirinya beranggapan bahwa perjuangan menyuarakan kebenaran tentu membawa resiko yang besar. Ia juga mengapresiasi Sekjen Hasto Kristiyanto yang tetap mencurahkan gagasan pemikiran dengan menulis buku berjudul Spiritualitas PDI Perjuangan untuk dipersembahkan pada Ibu Megawati Soekarnoputri.

“Di Juni Bulan Bung Karno yang juga menjelang memasuki Bulan Suro , semoga tabir bisa terbuka secara terang benderang memberikan penanda bagi mereka yang berada di garis Perjuangan yang benar”, kata Achmad Hidayat.

Selamatan Nasi Kuning dibagikan kepada Pengemudi Ojek Online , Pengemudi Becak , Petugas Kebersihan jalan hingga warga masyarakat yang berada di seputar Jalan Tunjungan - Embong Malang hingga Jalan Semarang.

Diberitakan sebelumnya Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto berpeluang bebas dalam kasus dugaan suap Harun Masiku kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.Hasto didakwa merintangi penyidikan KPK dalam kasus tersebut.

Pakar Hukum Pidana Wahyu Priyanka Nata Permana menilai, Majelis Hakim bisa saja memutus bebas kepada Hasto Kristiyanto.

Hal ini bisa terjadi apabila delik yang didakwakan terhadap Hasto tidak memenuhi alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP dan UU Tindak Pidana Korupsi.

Quote