Jakarta, Gesuri.id – Politisi PDI Perjuangan Kapitra Ampera meminta peran aktif pemerintah akan kepulangan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ke Tanah Air.
Kapitra menilai sudah sudah tugas pemerintah memulangkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak bisa pulang ke Tanah Air.
Baca: Tjahjo Sebut Kasus Izin FPI Berbeda dengan HTI
Sebab, kata Kapitra, Rizieq masih berstatus sebagai WNI yang wajib dilindungi hak-haknya.
"Pemerintah berkewajiban kalau ada warga negara yang tidak bisa pulang, bukan karena dia melanggar hukum, di negara tempatnya dituju, pemerintah harus bertanggung jawab memulangkannya," kata Kapitra, Minggu (28/7).
Salah satu alasan Rizieq tidak bisa pulang ke Tanah Air karena Rizieq Shihab harus membayar denda Rp110 juta karena overstay atau telah melewati batas tinggalnya di Arab.