Ikuti Kami

PDI Perjuangan Sambut Baik Revisi UU KPK 

Usulan revisi undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah dalam semangat perbaikan kinerja lembaga itu agar semakin baik. 

PDI Perjuangan Sambut Baik Revisi UU KPK 
Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Foto: tribunnews.com.

Jakarta, Gesuri.id – Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto yakin jika usulan revisi undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah dalam semangat perbaikan kinerja lembaga itu agar semakin baik. 

"Semua dalam semangat untuk perbaikan," ujar Hasto melalui keterangan tertulisnya, Jumat (6/9).

Baca: Henry Yoso: Saya Meragukan Kebenaran OTT yang Dilakukan KPK

Hasto mengatakan, pihaknya bisa melihat bahwa ketika seluruh fraksi di DPR-RI dengan bulat ingin melakukan sebuah perubahan, itu pasti dilakukan melalui sebuah evaluasi. Dan dari evaluasi itulah bisa dilihat bagaimana spirit baik yang ada. 

Bagi PDI Perjuangan, revisi itu ditujukan agar pengawasan semakin diperkuat dan mengedepankan pencegahan tindak korupsi. Hal itu sejalan dengan pidato Presiden Jokowi saat berbicara di pidato kenegaraan pada 16 Agutus lalu. 

"Ada juga spirit untuk meningkatkan sinergitas antar lembaga penegak hukum, tapi sekaligus untuk memperbaiki," ucapnya.

DPR RI telah menyepakati Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Hal tersebut juga sudah disetujui oleh seluruh fraksi di DPR RI.

Setelah resmi dalam sidang Paripurna, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berniat kebut pembahasaan revisi RUU KPK supaya bisa rampung sebelum masa sidang DPR RI periode 2014-2019 berakhir.

Anggota Baleg, Hendrawan Supratikno optimis pembahasan revisi tersebut dapat diselesaikan dalam masa sidang ini. Apalagi seluruh fraksi sudah satu suara terhadap hal tersebut.

Baca: DPR Setuju Revisi UU KPK, Baleg Kebut Persiapannya

"Kalau tidak (sepakat) ngapain dibawa ke paripurna hari ini. Kalau tidak kan hanya menambah pekerjaan rumah (DPR periode) yang akan datang," ujar Hendrawan.

Sebelumnya, revisi terhadap UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK mendapat penolakan keras dari banyak pegiat antikorupsi karena dianggap bisa melemahkan KPK.

Quote