Ikuti Kami

Prof Hendrawan: Penundaan Pengesahan RUU MD3 Langkah Bijak

Presiden Jokowi sangat cermat dalam menandatangani perubahan Undang-Undang. Pasalnya, Presiden memahami betul keresahan di masyarakat.

Prof Hendrawan: Penundaan Pengesahan RUU MD3 Langkah Bijak
Anggota Badan Legislasi DPR RI yang juga Politisi PDI Perjuangan Prof. Hendrawan Supratikno

Jakarta, Gesuri.id - Politisi PDI Perjuangan yang juga Anggota Komisi X DPR RI, Prof. Hendrawan Supratikno menilai Penundaan Penandatanganan Rancangan Undang-Undang tentang MPR, DPR dan DPRD (RUU MD3) merupakan langkah bijak. Presiden Jokowi sangat cermat dalam menandatangani perubahan Undang-Undang. Pasalnya, Presiden memahami betul keresahan di masyarakat pasca pengesahan RUU MD3 pada Paripurna lalu.

“Kehati-hatian tak ada salahnya, Jokowi ini adalah Kepala Negara, wajib dia mendengarkan aspirasi masyarakat. Tidak ada yang salahkan,” kata Hendrawan, Jakarta, Jum’at (23/2/2018).

Menurut Hendrawan, sikap Presiden dalam merespon dan menunda penandatangan RUU MD3 masih dalam hal yang wajar. Sebab, sebagai kepala Negara ia harus mempertimbangkan langkah politiknya guna menjalankan amanah masyarakat Indonesia. Ia mengatakan, langkah Presiden itu merupakan bentuk keberpihakan kepada Rakyat yang juga menjadi kewajibannya.

“Saya pikir kita tidak perlu melabeli setiap tindakan Presiden dengan sesuatu yang jauh dari bagaimana adanya. Saya berharap kita tidak menelan mentah-mentah dogma yang ditabuh kelompok yang ingin menyudutkan Presiden,” tegas Hendrawan.

Ditambahkan Hendrawan, kita tidak perlu mengkhawatirkan apakah Presiden menandatangani atau tidak, sebab Menurut UUD 1945 padal 20 ayat 5 yakni UU yang sudah disahkan di Paripurna akan otomatis berlaku setelah 30 hari, dengan atau tanpa ditandatangani Presiden. Lanjut dia, bila ada ayat-ayat yang dinilai bertentangan dengan Konstitusi juga bisa diajukan Judicial Review (JR).

“Sekarang semua tenang. Hindari hal-hal yang sifatnya spekulatif atau opini dari orang atau kelompok yang anti partai dan anti Parlemen. Mengenai Pasal yang dinilai bermasalah itu, toh rakyat masih punya kesempatan menguji secara Konstitusional ayat-ayat di RUU MD3. Kita dorong rakyat uji ke MK," tutup Hendrawan.

Quote