Ikuti Kami

Razia Penutupan Rumah Makan Saat Ramadan Tidak Tepat

Tindakan itu (razia) tidak menghormati dan tidak memfasilitasi orang yang tidak berpuasa, baik karena larangan agama maupun ru'shoh. 

Razia Penutupan Rumah Makan Saat Ramadan Tidak Tepat
Ketua Bidang Pendidikan dan Pelatihan PP Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) Faozan Amar.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Bidang Pendidikan dan Pelatihan PP Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) Faozan Amar mengatakan razia dan penutupan rumah makan disiang hari pada bulan Ramadan tidak tepat. 

Sebab, menurut Faozan, tindakan itu tidak menghormati dan tidak memfasilitasi orang yang tidak berpuasa, baik karena larangan agama maupun ru'shoh. 

Baca: Anas Minta Destinasi Wisata Fasilitasi Ibadah Ramadan

"Mereka yang sudah akil baligh tidak berpuasa kan wajib mengganti di hari lainnya, sehingga razia dan penutupan seperti itu tidaklah tepat," kata Faozan kepada Gesuri, Selasa (14/5). 

Pernyataan Faozan ini merupakan respon atas tindakan Satpol PP di Kota Padang, Sumatera Barat yang menutup paksa dan menyita kompor, tabung gas serta peralatan memasak lainnya dari warung makan yang buka pada siang hari, baru-baru ini. 

Faozan mengakui, puasa memang diwajibkan, tetapi hanya kepada orang yang beriman saja dengan syarat dan ketentuannya berlaku. 

Dan syarat serta ketentuan berpuasa antara lain adalah dewasa, akil baligh, sehat jasmani rohani, tidak sedang haid dan nifas bagi perempuan. 

"Allah memberikan ru’shoh atau keringanan untuk tidak berpuasa kepada orang-orang seperti orang sakit, orang yang dalam bepergian, orang yang sudah tua, dan lain-lain," ujar Faozan, yang juga Sekretaris LDK PP Muhammadiyah itu. 

Faozan menambahkan, Indonesia adalah negara kebhinekaan, dimana penduduknya terdiri dari berbagai macam suku, agama, ras, dan antar golongan. 

Baca: Bulan Ramadan, Hendi Ajak Masyarakat Jangan Sweeping

Karena itu, kelompok masyarakat yang tidak berpuasa juga harus dihormati. 

"Sebab mereka yang tidak berpuasa bisa saja karena non Muslim atau Muslim tapi memang tidak diwajibkan, baik karena larangan maupun adanya keringanan untuk meninggalkan puasa," pungkas Faozan.

Quote