Ikuti Kami

Deddy Bantu Air Bersih Warga Terdampak Racun Limbah KPUC

Deddy mengambil langkah konkrit mulai pada Selasa (23/8) dengan menyalurkan 3 unit mobil tanki untuk warga terdampak.

Deddy Bantu Air Bersih Warga Terdampak Racun Limbah KPUC
Deddy mengambil langkah konkrit mulai pada Selasa (23/8) dengan menyalurkan 3 unit mobil tanki untuk warga terdampak.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI Dapil Kaltara, Deddy Sitorus terus berupaya memberikan bantuan terkait kebutuhan dasar warga terdampak yakni air bersih bagi masyarakat yang mengalami musibah akibat dua tanggul penampung limbah beracun PT KPUC jebol.

Sebelumnya Deddy meminta pemerintah mencabut izin dan segala kegiatan PT KPUC karena merugikan masyarakat Malinau dan Kaltara pada umumnya. 

Baca TB Hasanuddin Soroti Pengadaan Alutsista Rp770 Triliun

Deddy mengambil langkah konkrit mulai pada Selasa (23/8) dengan menyalurkan 3 unit mobil tanki untuk warga terdampak.

“Hari ini kami mulai membantu menyalurkan air bersih dengan 3 unit mobil tanki untuk masyarakat di 3 desa yang kesulitan mendapatkan air baku akibat jebolnya 2 tanggul limbah milik KPUC,” ujar legislator dapil Kaltara ini.

Banjir lumpur yang diduga berasal dari kolam penampungan limbah Batu Bara milik PT KPUC yang jebol pada hari Minggu (14/8) lalu berdampak luas terhadap aktivitas dan kebutuhan air bersih.

Diketahui, kejadian ini tak hanya menggenangi jalan umum desa, lumpur juga merembes hingga ke kebun milik warga dan sungai.

PDAM Malinau pada pada Selasa (16/8), akhirnya membatasi produksi pengolahan air bersih lantaran sumber air baku dari sungai, keruh dan sulit diolah.

Sejumlah daerah di Malinau seperti beberapa desa di Kecamatan Malinau Kota dan Malinau Barat pun terdampak akan distribusi air bersih.

Krisis air bersih melanda sejumlah wilayah Kaltara akibat jebolnya kolam tambang batu bara PT KPUC yang mengakibatkan berhentinya produksi IPAM PDAM di Malinau dan Tana Tidung.

Awalnya hanya PDAM Malinau yang menghentikan produksi, namun belakangan langkah itu juga diikuti PDAM Tana Tidung lantaran limbah batu bara yang mencemari sungai turut mengalir hingga Sungai Sesayap, sebagai sumber air baku dari PDAM Tana Tidung.

Masyarakat di dua kabupaten pun menjadi korban atas krisis air bersih itu.

Masyarakat Malinau dan Tana Tidung harus merogoh kocek dalam-dalam untuk membeli tangki profil air bersih demi mencukupi keperluan air bersih sehari-hari.

Lebih lanjut Deddy menjelaskan, terkait penyaluran kebutuhan air bersih tersebut, pihaknya fokus pada warga terdampak yang masih krisis air bersih.

“Kegiatan ini kami fokuskan di luar desa yang sudah mulai bisa mendapatkan air bersih dari PDAM Malinau. Setelah normal, kami akan bergeser ke Kota Tarakan yang juga kesulitan mendapatkan air karena debit air yang berkurang secara ekstrim akibat curah hujan yang rendah,” jelasnya.

Jaringan Tambang Minta Pemerintah Pusat Tindak Tegas PT KPUC

Kondisi ini juga mendapat sorotan dari Jaringan Aktivis Tambang (Jatam) Kaltara. Menurut aktivis Jatam Kaltara, Andry Usman, warga juga tak bisa mengonsumsi air tersebut.

“Jebolnya tanggul limbah PT KPUC ini juga menyebabkan pasokan air bersih warga di sebagian Kabupaten Malinau terganggu,” kata Andry Usman.

Baca Safari Politik Siap Bertemu Gerindra, Golkar, PKB, PPP, PAN

“Sebab baku mutu air sungai telah tercemar limbah batu bara tersebut tidak memungkinkan untuk diolah menjadi air konsumsi warga,” ungkapnya.

Pihaknya meminta ada tindakan tegas dari pemerintah pusat dan daerah kepada pihak perusahaan. Tindakan tegas berupa sanksi diperlukan sebab kejadian seperti ini kerap terulang.

Lebih jauh, pihaknya juga meminta agar perusahaan pertambangan yang kerap merugikan masyarakat dicabut perizinannya.

“Kami menuntut agar segera ada upaya tegas oleh pihak Kementerian LHK karena jelas telah terjadi pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat peristiwa ini. Kasus ini adalah kejadian yang terus berulang dan telah mengancam keselamatan rakyat, pihak Kepolisian RI wajib melakukan investigasi menyeluruh dan memberikan sanksi penegakan hukum,” ujarnya.

“Baik dari aspek pidana, pidana lingkungan hidup maupun administrasi, yakni berupa sanksi pencabutan izin lingkungan maupun izin operasi pertambangan PT KPUC,” tegasnya.

 

Kontributor Yogen Sogen

Quote