Ikuti Kami

Henry Apresiasi BNNP Lampung Ungkap Jaringan Narkoba Lapas

Disampaikan Henry, butuh kerja keras tanpa mengenal lelah untuk menyelamatkan bangsa dari bahaya peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba

Henry Apresiasi BNNP Lampung Ungkap Jaringan Narkoba Lapas
Ketua Umum DPP GRANAT yang juga Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan H. KRH. Henry Yosodiningrat, SH. MH (tengah) saat talkshow di Mata Najwa soal Pesta Narkoba di Lapas

Jakarta, Gesuri.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung membongkar jaringan pengedar narkoba yang dikendalikan oleh Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa, Bandar Lampung. Lima orang ditangkap, dua diantaranya ditembak, dengan barang bukti dua ribu butir pil ekstasi dan 200 gram sabu.

Menanggapi ditembaknya pelaku Jaringan Narkoba Lapas oleh BNN Provinsi Lampung, Ketua Umum DPP Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) yang juga Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan H. KRH. Henry Yosodiningrat, SH. MH. memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada BNNP Lampung.

"Saya mengapresiasi pengungkapan jaringan pengendalian dari Lapas, saya berharap BNN Provinsi lain berhasil seperti BNN Provinsi Lampung," ungkap Henry Yoso dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/1/2019).

Disampaikan Henry, butuh kerja keras tanpa mengenal lelah untuk menyelamatkan bangsa dari bahaya peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba. Karena itu, langkah atau tindakan yang KERAS diperlukan.

Sebelumnya diberitakan, Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Tagam Sinaga SH, Minggu (13/1) menjelaskan, lima orang yang diamankan, yakni, RA binti AS (28); IG bin K (51), napi Lapas Rajabasa, luka tembak di kaki; YTW alias Cong (30), napi Lapas Rajabasa, luka  tembak di kaki; HF alias Jon bin S (36), dan A alias Ompoy bin M (21). Barang bukti, dua bungkus ekstasi kurang lebih 2.000 butir, dan dua paket sabu kurang lebih 200 gram, serta empat unit telepon seluler.

Awalnya, pada Kamis (10/1) sekira pukul 14.00 WIB di Jalan RA Kartini, Bandar Lampung, petugas BNNP mendapati seorang perempuan RA bin AS membawa satu bungkus plastik warna putih berisi dua plastik bening ukuran sedang berisi pil berwarna orange sebanyak kurang lebih 2.000 butir ekstasi, dan dua paket sabu sebanyak kurang lebih 200 gram.

Setelah dilakukan interogasi singkat, papar Tagam, diketahui bahwa RA merupakan kurir yang dikendalikan oleh IG yang merupakan napi Lapas Rajabasa. Kemudian IG mengirimkan nomor telepon seseorang yang harus dihubungi RA untuk mengambil bungkusan narkotika tersebut.

Kemudian pada sekira pukul 18.30 WIB di Jalan Wolter Monginsidi, dilakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki, HF dan A selaku kurir yang diperintahkan oleh YTW yang merupakan Napi Lapas Rajabasa, untuk mengambil narkotika tersebut dari RA.

Selanjutnya dilakukan penjemputan terhadap kedua napi, IG dan YTW ke Lapas Rajabasa. Setelah dilakukan interogasi, IG menerangkan yang menyerahkan narkotika kepada RA di Mal Kartini adalah R. Kemudian dilakukan pengembangan. Dalam perjalanan IG dan YTW berusaha melarikan diri saat anggota membuka pintu mobil.  

"Keduanya kemudian dilumpuhkan oleh anggota BNNP Lampung dengan menembak dua kali di bagian kaki keduanya setelah sebelumnya memberikan tembakan peringatan," tandas Brigjen Pol Tagam seperti dikutip dari elshinta.com.

Quote