Ikuti Kami

Henry Ingatkan Kementerian ATR Soal Kasus Tanah Astra Ksetra

Jika Dirjen Kekayaan Negara berlarut-larut menindaklanjuti kasus ini, ia tidak segan-segan akan melakukan langkah tuntutan hukum

Henry Ingatkan Kementerian ATR Soal Kasus Tanah Astra Ksetra
Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan H. KRH. Henry Yosodiningrat, SH. MH saat menyerap aspirasi warga Kampung Astra Ksetra di Menggala, TulangBawang tahun 2016

Jakarta, Gesuri.id - Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi II DPR RI dengan Kementerian Agraria Tata Ruang-Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Dirjen Kekayaan Negara, serta sejumlah perwakilan masyarakat yang mengadukan Kasus Pertanahan, Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan H. KRH Henry Yosodiningrat, SH, MH mengingatkan kembali soal kasus Warga Kampung Astra Ksetra dengan pihak Lanud Pangeran M Bunyamin Tulangbawang, Lampung.

 "Dari sejumlah fakta & bukti yang ditelaah dalam beberapa kali rapat di Komisi 2 DPR membahas kasus tanah Astra Ksetra dengan pihak-pihak terkait seperti Pemprov Lampung, Pemkab Tulangbawang, Kementerian ATR-BPN, TNI AU, pengelola Pangkalan Bunyamin, DPRD Kab Tulangbawang serta wakil masyarakat Kampung Astra Ksetra menyatakan, bahwa lahan yang diklaim dan digunakan oleh Pihak Pangkalan Bunyamin di wilayah Kampung Astra Ksetra, Kab Tulangbawang, Prov Lampung menurut Pemprov Lampung tidak termasuk lahan yang dicadangkan buat pangkalan dan dapat dimanfaatkan oleh warga masyarakat setempat," ungkap Henry dalam RDPU di Komisi 2 DPR, Senin (25/3/2019).

Henry Yoso juga mengingatkan pihak Dirjen Penanganan Masalah Agraria Pemanfaatan Ruang dan Tanah, Kementerian ATR/BPN RI, Dirjen Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan, ihwal dirinya pernah menyurati pihak Dirjen Kekayaan Negara agar menghapuskan status posisi lahan yang dipakai oleh pihak TNI AU cq Pangkalan Bunyamin dari daftar kekayaan negara. Namun hingga detik ini belum ada tindak lanjut yang konkrit. 

"Sejak Rapat Kerja Komisi 2 DPR dengan Kementerian ATR/BPN tanggal 1 Oktober 2018 yang lalu dimana Menteri ATR/BPN membacakan Surat Direktur Jenderal Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah Nomor 561/37.3-800/IX/2018 tanggal 25 September 2018 yang ditujukan kepada Dirjen Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan RI. Maka saya mempertanyakan kembali kepada Dirjen Penanganan Masalah Agraria Kementerian ATR/BPN soal perkembangan kasus tersebut," urai Henry.

Dimana, sambung dia, Menteri ATR/BPN telah menyatakan beberapa hal sebagai berikut: "Maka dalam rangka penyelesaian permasalahan tanah Astra Ksetra yang sudah berlangsung cukup lama, akan tetapi terkait juga dengan aspek tata kelola pengadministrasian Barang Milik Negara, maka sekiranya dapat dipertimbangkan untuk tanah Astra Ksetra DILEPASKAN atau DIHAPUSKAN oleh TNI AU, sehingga dapat menyelesaikan konflik antara masyarakat dengan TNI AU dan memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah masyarakat serta kepastian dalam mengusahakan tanah tersebut," ujar Menteri ATR dan Kepala BPN RI, Sofyan Djalil dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/10/2018).

Menanggapi desakan Henry Yoso, pihak Dirjen Penanganan Masalah Agraria menyatakan dalam konteks masalah tersebut pihaknya sudah tidak punya wewenang lagi, sebab permasalahan sudah masuk ke Kementerian Keuangan. Merespon hal ini, Henry Yoso mengatakan pihaknya dapat memahami dan mengapresiasi kinerja Kementerian ATR-BPN. 

Henry Yoso menegaskan, jika Kementerian Keuangan cq Dirjen Kekayaan Negara berlarut-larut menindaklanjuti kasus ini, ia tidak segan-segan akan melakukan langkah tuntutan hukum buat mewakili dan atas nama warga masyarakat Kampung Astra Ksetra, Kabupaten Tulangbawang, Lampung ke lembaga pengadilan. 

"Khususnya terkait lahan yang diklaim oleh pihak TNI AU, padahal warga masyarakat mempunyai hak buat memanfaatkan lahan tersebut," pungkas Henry.

Quote