Ikuti Kami

Hj Ijah Hartini Sosialisasi Penyelenggaraan Pesantren di Pangandaran

Hj Ijah Hartini: Inti dari Perda penyelenggaraan pesantren bagaimana pesantren di Jawa Barat masuk dalam anggaran pembangunan pemprov.

Hj Ijah Hartini Sosialisasi Penyelenggaraan Pesantren di Pangandaran
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Ijah Hartini melaksanakan sosialisasi peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat tentang fasilitas penyelenggaraan pesantren, di Dusun Ciawi Desa Cintakarya Kecamatan Parigi Kabupaten Pangandaran, Selasa (4/4).

Pangandaran, Gesuri.id - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Ijah Hartini melaksanakan sosialisasi peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat tentang fasilitas penyelenggaraan pesantren, di Dusun Ciawi Desa Cintakarya Kecamatan Parigi Kabupaten Pangandaran, Selasa (4/4).

Baca: Ono Surono Dorong Percepatan Pengentasan Stunting Lewat Gemar Makan Ikan

Hj Ijah Hartini mengatakan inti dari Perda penyelenggaraan pesantren adalah bagaimana pesantren di Jawa Barat masuk dalam anggaran pembangunan Provinsi Jawa Barat, karena pesantren telah melahirkan anak-anak bangsa yang berakhlakul karimah.

Disamping itu juga, Perda ini dibuat untuk kemandirian pesantren, karena tidak selamanya pemerintah terus memberikan bantuan kepada pesantren.

“Jadi dengan adanya perda pesantren ini setidaknya bisa membantu pesantren untuk mengembangkan pesantrennya lebih baik lagi,”ujarnya.

Lanjut Ijah menyebutkan bahwa pesantren itu tidak harus tradisional (salafiyah) atau modern. Namun yang terpenting berbadan hukum yang artinya kekhususan pesantren itu dijamin oleh pemerintah.

“Maka, saya berpesan kepada pengurus pesantren agar memperkuat legal standingnya karena semua ini dijamin oleh Perda tersebut,” sebut Politisi PDI Perjuangan ini.

Dengan perda ini nanti data pesantren terintegrasi di Provinsi Jawa barat. Kebutuhan dan kondisi pesantren akan terdata serta pemerintah bertanggungjawab atas penyelenggaraan pesantren.

“Ketika membutuhkan sarana dan prasaran ataupun anggaran, maka sistem dan mekanisme bantuannya harus ditempuh oleh pengelola pesantren tersebut,”paparnya.

Hj Ijah berharap, sosialisasi Perda tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren ini, dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat. Khususnya soal eksistensi pesantren yang kehadirannya dimaknai bukan sekedar lembaga pendidikan, melainkan ada nilai sejarah tersendiri.

Sebagaimana diketahui pesantren pada zamannya, dan pada perjalanan sejarah di Indonesia turut dan punya kontribusi besar dalam kemerdekaan Indonesia. Maka seyogyanya ada nilai lebih untuk pesantren dari pemerintah, khususnya dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Baca: Dewi Aryani Beri Bantuan Pemasangan Listrik Gratis & Bagikan Bantuan Sembako 

Ia menambahkan, ada beberapa point penting yang disampaikan dalam sosialisasi Peraturan Daerah Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren yang harus diketahui masyarakat diantaranya pertama, pengakuan pesantren.

Kedua, terkait hak dan kewajiban pesantren, termasuk soal apa yang menjadi kewajiban Pemerintah Provinsi Jawa Barat terhadap pesantren. Kemudian keberadaan pesantren.

“Namun, dari beberapa point penting dalam peraturan daerah ini atau yang paling ditekankan adalah fasilitas untuk pesantren,”pungkasnya.

Quote