Ikuti Kami

Masinton: Presiden Jokowi Tak Perlu Balas Surat AHY!

Masih banyak pekerjaan pemerintahan yang jauh lebih penting dan berarati buat masyarakat.

Masinton: Presiden Jokowi Tak Perlu Balas Surat AHY!
Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak perlu memberikan klarifikasi atau membalas Surat Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

AHY mengirim surat kepada Presiden Jokowi untuk meminta klarifikasi soal dugaan keterlibatan pejabat tinggi di lingkaran kekuasaan dalam upaya kudeta Partai Demokrat.

Baca: Isu Kudeta AHY, Yasona: Urusan Kita Banyak!

Karena Politikus PDI Perjuangan itu menjelaskan masih banyak pekerjaan pemerintahan yang jauh lebih penting dan berarati buat masyarakat banyak ketimbang persoalan internal Partai Demokrat. Apalagi mengatasi pandemi  Covid-19.

“Tidak perlu Presiden Jokowi harus membalas surat atau memberikan klarifikasi apapun karena tugas-tugas pemerintah dalam mengatasi pandemi covid 19 ini menjadi lebih penting dan berarti buat masyarakat banyak,” ujar anggota Komisi III DPR RI, dilansir dari tribunnewscom, Rabu (3/2).

Menurut Masinton, isu dugaan kudeta itu adalah masalah internal Partai Demokrat, tidak ada hubungannya dengan pihak eksternal apalagi dikait-kaitkan dan ditarik-tarik ke lingkaran kekuasaan dan Presiden Jokowi.

Karena itu dia meminta AHY untuk menyelesaikan persoalan internal melalui mekanisme Partai Demokrat tanpa mengait-kaitkan dengan pihak di luar partai berlambang Mercy tersebut.

“Persoalan internal yang diselesaikan melalui mekanisme internal organisasi,” jelasnya.

Dia mejelaskan pula situasi dan zaman sekarang ini sudah berbeda dengan masa orde baru saat  seluruh organisasi politik maupun ormas diintervensi pemerintah.

Selain itu kata dia, tidak ada urgensinya kekuasaan atau Presiden Jokowi untuk melakukan langkah-langkah kudeta Partai Demokrat mengingat dukungan politik pemerintah di parlemen sudah lebih dari cukup 80 persen.

Baca: Rahmad Ingatkan Insentif Nakes Jangan Dikurangi

Kemudian lanjut dia, konstitusi juga membatasi Jokowi untuk mencalonkan diri sebagai Presiden. Artinya Jokowi sudah tidak bisa lagi mencalonkan diri untuk ketiga kalinya menjadi Presiden.

“Tidak ada urgensi dan kepentingan yang mendesak dari pemerintah untuk melakukan langkah-langkah itu karena pertama soal dukungan politik, posisi pemerintah ini di parlemen lebih dari cukup 80 persen lebih. Kemudian Jokowi sudah dua periode, sehingga sudah tidak mungkin mencalonkan kembali karena konstitusi kita membatasinya,” tegasnya.

Karena itu dia melihatnya ini adalah persoalan internal yang harus diselesaikan dalam mekanisme internal Demokrat.

Quote