Ikuti Kami

Nyoman Parta: Tak Boleh Ada Pelecehan Pada Pekerja Bali

Di kantor Disnaker, para satpam ini diterima oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Gianyar, Anak Agung Dalem Jagaditha di halaman belakang kantor.

Nyoman Parta: Tak Boleh Ada Pelecehan Pada Pekerja Bali
Anggota DPR RI I Nyoman Parta. (Istimewa)

Gianyar, Gesuri.id - Anggota DPR RI I Nyoman Parta tegas menyatakan tidak boleh ada pelecehan pada pekerja Bali.

Itu dikatakannya terkait pengaduan puluhan satpam Villa Putri Arab di Banjar Saba, Desa Pejeng Kawan, Gianyar diterima pihak Disnaker Gianyar. 

Baca Kata Sekjen Hasto Soal Klaim Luhut Tentang Penundaan Pemilu

Di kantor Disnaker, para satpam ini diterima oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Gianyar, Anak Agung Dalem Jagaditha di halaman belakang kantor.

Aspirasi para pekerja didengar langsung kepala dinas dan dicatat oleh staf Disnaker. Usai mendengarkan aspirasi, pihaknya terlebih dahulu menyarankan agar persoalan ini diselesaikan dalam pertemuan kedua belah pihak.

“Kami pertemukan dulu kedua belah pihak, biar dalam pertemuan itu diselesaikan. Jika tidak selesai di situ, nanti baru pemerintah akan turun memberikan pembinaan,” jelas anak Agung Dalem Jagaditha, Senin (7/3).

Di sisi lain, Anggota DPR RI, Nyoman Parta yang sebelumnya mendapat pengaduan dari 23 satpam villa itu juga berjanji akan mengawal permasalahan tersebut. 

“Saya akan memberikan pembelaan terhadap para pekerja ini karena mereka telah diperlakukan sewenang-wenang,” tegas Parta.

Menurut Parta, tidak boleh ada pekerja Bali yang dilecehkan di tanah sendiri.

“Saya juga akan pertanyakan status Visa dari Mister Eddie (chef security), apakah yang bersangkutan juga telah memiliki izin kerja,” pungkas politikus PDI Perjuangan ini.

Baca Banteng Papua: Dana Desa Bukan Gaji Kedua Kepala Kampung

Sebelumnya, 23 satpam vila di Banjar Saba mengadu ke Disnaker Gianyar. Mereka mempersoalkan pemotongan gaji yang sewenang-wenang. Alasan pemotongan juga tidak masuk akal. Di antaranya karena salah baris berbaris, telat datang, hingga menggunakan sepeda saat mengatur lalim saat staf  olah raga.

Selain itu, yang dikeluhkan para karyawan ini adalah adanya larangan melukat, hingga pemecatan karyawan yang hamil.

Quote