Ikuti Kami

Darmadi Durianto: Pengecualian TKDN Bagi Perusahaan & Produk AS Tak Sejalan dengan Hilirisasi

Darmadi menilai TKDN bukan sekadar kebijakan ekonomi biasa, melainkan strategi besar untuk meningkatkan nilai tambah.

Darmadi Durianto: Pengecualian TKDN Bagi Perusahaan & Produk AS Tak Sejalan dengan Hilirisasi
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Darmadi Durianto.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Darmadi Durianto, mempertanyakan konsistensi pemerintah dalam menjaga agenda hilirisasi dan industrialisasi nasional menyusul adanya poin pengecualian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi perusahaan dan produk asal Amerika Serikat (AS) dalam perjanjian tarif timbal balik atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan AS.

"Kalau sekarang ada pengecualian TKDN bagi perusahaan dan produk Amerika Serikat, maka pertanyaannya sederhana: bagaimana ini sejalan dengan agenda hilirisasi?" kata Darmadi, dikutip Selasa (24/2/2026).

Darmadi menilai TKDN bukan sekadar kebijakan ekonomi biasa, melainkan strategi besar untuk meningkatkan nilai tambah, membuka lapangan kerja, serta memperkuat struktur industri nasional. Ia menegaskan bahwa instrumen TKDN selama ini menjadi bagian penting dari upaya memperkuat fondasi industri dalam negeri.

Menurut Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Bidang Industri, Perdagangan, BUMN, dan Investasi ini, penggunaan instrumen TKDN merupakan praktik global yang juga dilakukan oleh negara-negara maju. Ia mencontohkan Amerika Serikat yang memiliki Buy American Act serta Uni Eropa yang menerapkan mekanisme perlindungan industri strategis.

Oleh karena itu, Darmadi menekankan bahwa TKDN bukanlah sebuah anomali atau hambatan dagang, melainkan instrumen pembangunan industri yang sah dan lazim diterapkan dalam kebijakan ekonomi nasional.

"Kalau kita memberi pengecualian kepada satu negara besar, negara lain tentu bisa bertanya: mengapa kami tidak? Apakah nanti Uni Eropa meminta hal yang sama? Jepang? Korea? China?" ujarnya.

Ia mengingatkan, kebijakan tersebut berpotensi menjadi preseden buruk yang memicu tuntutan serupa dari mitra dagang lainnya. Jika banyak negara meminta pengecualian yang sama, menurutnya, TKDN akan kehilangan daya gunanya sebagai instrumen kebijakan strategis.

"Kalau hanya masuk sebagai produk jadi tanpa kewajiban pengolahan domestik, maka yang tumbuh adalah impor, bukan industri," tutur Darmadi.

Sementara itu, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah memberikan klarifikasi terkait kebijakan tersebut. Pemerintah memastikan bahwa kebijakan TKDN tetap berlaku, namun penerapannya disesuaikan dengan konteks tertentu.

Quote