Ikuti Kami

Sigit Minta Kelurahan Perketat Permohonan SKTM

Sekolah diwajibkan menerima siswa tidak mampu dengan porsi sekurang-kurangnya 20% dari calon jumlah siswa baru.

Sigit Minta Kelurahan Perketat Permohonan SKTM
Wali Kota Magelang, Sigit Widyonindito

Magelang, Gesuri.id - Wali Kota Magelang, Sigit Widyonindito meminta seluruh kelurahan yang ada di Kota Magelang memperketat permohonan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dengan tunjuan penyalahgunaan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK demi memperoleh keuntungan.

"Agar yang menerima surat tersebut adalah orang-orang yang betul-betul tidak mampu. Jangan yang mampu dikasih," kata Sigit di Magelang, Selasa (3/7).

Meskipun proses PPDB untuk SMA/SMK di tingkat provinsi, namun Sigit juga melakukan pemantauan terhadap jalannya proses tersebut dalam hal ini adalah penerbitan SKTM di Kelurahan.

"Kami minta agar kelurahan mengawasi penerbitan SKTM tersebut. Harus adil dan sportif, seleksi penerimaan masuk sekolah harus sportif dan fair play,” tandas politisi PDI Perjuangan itu.

Sementara itu, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA se-Kota Magelang, Sucahyo Wibowo menyatakan jika sekolah diwajibkan menerima siswa tidak mampu dengan porsi sekurang-kurangnya 20% dari calon jumlah siswa baru.

“Namanya juga sekurang-kurangnya 20%, jika ternyata ada 30%-50% calon siswa menyertakan SKTM dan benar-benar memenuhi syarat PPDB, sekolah bisa menerimanya,” ujarnya.

Quote