Ikuti Kami

Singkawang Kota Toleransi Salurkan Dana Hibah Kepada Tiga Lembaga Keagamaan

Ketiga penerima hibah tersebut adalah Yayasan Nurul Islam, Yayasan Sinar Kebajikan Abadi, Paroki Santo Fransiskus Assisi Kota Singkawang.

Singkawang Kota Toleransi Salurkan Dana Hibah Kepada Tiga Lembaga Keagamaan
Pemerintah Kota Singkawang resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota sekaligus menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bagi tiga lembaga keagamaan.

Jakarta, Gesuri.id - Pemerintah Kota Singkawang resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota sekaligus menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bagi tiga lembaga keagamaan.

Langkah ini diambil sebagai komitmen pemerintah dalam menjaga predikat Singkawang sebagai kota toleransi serta memperkuat infrastruktur keagamaan.

Ketiga penerima hibah tersebut adalah Yayasan Nurul Islam, Yayasan Sinar Kebajikan Abadi, dan Paroki Santo Fransiskus Assisi Kota Singkawang. Alokasi dana hibah ini diperuntukkan bagi pembangunan serta pengembangan sarana dan prasarana rumah ibadah masing-masing lembaga.

Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, menegaskan bantuan ini bukan sekadar pembangunan fisik, melainkan instrumen penting untuk merawat harmoni sosial di tengah keberagaman masyarakat.

"Hibah ini wujud komitmen kami dalam mendukung pengembangan sarana ibadah bagi seluruh umat beragama. Singkawang sebagai kota toleransi memerlukan dukungan bersama untuk menjaga nilai-nilai tersebut tetap kokoh," ujar Tjhai Chui Mie di Ruang Rapat Wali Kota, Senin (16/02).

Tjhai Chui Mie menambahkan, esensi pembangunan rumah ibadah tidak hanya terletak pada kemegahan bangunan, tetapi pada fungsinya sebagai pusat penguatan nilai keimanan dan kebersamaan. Ia berharap bantuan ini dapat dioptimalkan untuk pelayanan umat, termasuk persiapan fasilitas masjid menjelang bulan suci Ramadan dan Idulfitri.

“Peran tokoh agama sangat strategis dalam merawat suasana saling menghormati. Kami ingin rumah ibadah menjadi tempat yang nyaman untuk membangun kualitas iman masyarakat,” imbuhnya.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Singkawang, Marolop Sianturi, memastikan seluruh proses penetapan hibah telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Validasi administrasi menjadi syarat mutlak sebelum penerbitan SK Wali Kota dan penandatanganan NPHD.

"Seluruh penerima telah melengkapi persyaratan sesuai regulasi. Setelah tahap ini, realisasi pencairan tahap pertama akan diproses melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)," jelas Marolop.

Pihak Bagian Kesra akan melakukan pendampingan intensif guna memastikan pemanfaatan dana hibah tepat sasaran dan sesuai peruntukan. Para penerima diimbau segera melaksanakan kegiatan pembangunan setelah dana dicairkan agar manfaatnya dapat segera dirasakan oleh jamaah dan jemaat masing-masing. (har)

Quote