Ikuti Kami

Sosper PMD, Wahyudi Rahman Siap Kawal Program Bedah Rumah

"Saya berharap desa dapat lebih maju lagi dengan menggali dan mengembangkan potensi yang ada di desa".

Sosper PMD, Wahyudi Rahman Siap Kawal Program Bedah Rumah
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Wahyudi Rahman, SE, MM, kembali menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) di aula Kantor Desa Bungur Kecamatan Bungur Kabupaten Tapin pada Jumat (19/11).

Kalsel, Gesuri.id - Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Wahyudi Rahman, SE, MM, kembali menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) di aula Kantor Desa Bungur Kecamatan Bungur Kabupaten Tapin pada Jumat (19/11).

Baca: Jokowi Siap Lawan Gugatan Uni Eropa Soal Ekspor Nikel

Dalam paparannya, anggota Dewan yang biasa disapa Gabas ini menyampaikan mengapa penting Perda ini disebarluaskan, karena diharapkan desa dapat lebih mengetahui dan mengembangkan potensi yang ada di desa.

"Selain tentunya kegiatan sosper ini sebagai sarana saya selaku wakil rakyat silaturahmi dengan masyarakat secara langsung, saya berharap desa dapat lebih maju lagi dengan menggali dan mengembangkan potensi yang ada di desa," ungkap Wahyudi.

Ditambahkan anggota Fraksi PDI Perjuangan ini ada beberapa program dari Pemerintah Provinsi Kalsel yang dapat diakses oleh Pemerintah Desa diantaranya program bedah rumah tidak layak huni dari Dinas Sosial dan program "Potensi Pemuda Produktif" dari Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kalsel.

"Jadi misalkan di Desa Bungur menurut data Pemerintah Desa ada rumah tidak layak huni dengan kriteria calon penerima terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), silahkan ajukan proposal ke Dinas Sosial Provinsi Kalsel, saya siap mengawal permohonan tersebut", tambahnya.

Sementara itu, narasumber dalam sosper ini Ir. Yuspianor menyampaikan ruang lingkup isi Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang PMD serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

"Terbitnya PP tentang BUMDes ini sebagai tindak lanjut dari UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menjadi momentum bagi BUMDes untuk menjalankan fungsi penggerak ekonomi di desa, karena regulasi ini mengarahkan BUMDes sebagai sebuah Badan Hukum usaha pada level desa," terang Yuspi.

Dijelaskan Yuspi, Pemerintah telah membuka berbagai peluang usaha kepada BUMDes untuk terlibat aktif dalam menggerakkan ekonomi. Namun tidak semua usaha bisa cocok bagi BUMDes kita, maka kenali potensi yang dimiliki desa.

Baca: Ima: Rehabilitasi Sekolah di Era Ahok Dilakukan Secara Total

"Perlu dilakukan analisa kelayakan usaha, jika hasilnya layak dikembangkan maka fokuskan pada pengembangan usaha tersebut dan yakinlah usaha BUMDes akan mencapai keberhasilan," tambahnya.

Kepala Desa Bungur, Sarmuji menyampaikan ucapan terimakasih atas dilaksanakannya kegiatan sosper oleh anggota DPRD Provinsi Kalsel.

"Terimakasih atas dilaksanakannya sosper ini di desa kami, tentunya apa yang disampaikan dapat menambah wawasan dan informasi yang sangat bermanfaat bagi desa kami untuk ditindaklanjuti," tutupnya.

Quote