Jakarta, Gesuri.id – Anggota DPRD Kabupaten Lebak, Tika Kartika Sari, menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan lahan milik warga Desa Jayasari, Kecamatan Cimarga, yang diduga dirusak oleh aktivitas tambang pasir PT Mulya Kuarsa Anugrah (MKA).
Ia menegaskan dirinya tidak akan berhenti mendampingi warga yang merasa dirugikan. Bahkan, jika diperlukan, ia berencana membawa persoalan ini hingga ke pemerintah pusat.
“Saya sudah sampaikan persoalan ini ke pemerintah daerah melalui Bupati Lebak, tetapi hingga kini belum juga ada penyelesaian. Kalau perusahaan tetap lepas tangan, saya akan bersurat langsung ke Presiden Prabowo Subianto,” kata Tika, Selasa (16/9).
Politisi PDI Perjuangan itu menilai, sertifikat yang dimiliki warga adalah sah. Namun, sawah, kebun, bahkan rumah mereka justru dirusak akibat kegiatan tambang.
“Perusahaan pergi tanpa tanggung jawab, dan itu jelas tidak bisa dibiarkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Tika menyampaikan bahwa perjuangan warga Jayasari merupakan harga mati. Sebagai wakil rakyat, ia menegaskan siap berdiri di barisan masyarakat untuk memperjuangkan hak-hak mereka.
“Saya tidak peduli siapa pemilik perusahaan itu. Ini dapil saya, bahkan ada keluarga saya yang menjadi korban. Sesuai pesan Ketua Umum PDI Perjuangan Ibu Megawati Soekarnoputri, wakil rakyat harus selalu berpihak pada rakyat,” ucapnya.
Ia menambahkan, langkah hukum dan politik sedang disiapkan untuk mencari penyelesaian yang adil. Warga bersama dirinya sudah melayangkan surat ke DPR RI dan kini tengah menunggu jadwal resmi untuk audiensi.
“Kami akan membawa bukti sertifikat asli ke Senayan agar anggota DPR RI melihat langsung bahwa tanah itu memang milik warga,” jelasnya.
Menurut Tika, kasus ini adalah simbol perlawanan rakyat kecil yang haknya dirampas tanpa ganti rugi. Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi masyarakat di Kabupaten Lebak yang ditindas di tanah sendiri.