Ikuti Kami

UU Perikanan Harus Berpihak Pada Nelayan Kecil!

Kesadaran bersama bahwa pengelolaan yang baik di sektor kelautan dapat menjadikan Indonesia negara maritim besar dan berdaulat. 

UU Perikanan Harus Berpihak Pada Nelayan Kecil!
Ilustrasi. Nelayan Kecil.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IV DPR RI Yohanis Fransiskus Lema (Ansy Lema) memberi masukan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua Undang-Undang No. 31/2004 atau Rancangan Undang-Undang tentang Perikanan.

Masukan itu dia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPR RI dengan Sekretaris Jenderal Kelautan dan Perikanan RI, baru-baru ini. 

Ansy menegaskan, RUU Perikanan harus dimulai dari kesadaran bersama bahwa pengelolaan yang baik di sektor kelautan dapat menjadikan Indonesia negara maritim besar dan berdaulat. 

Baca: Kasus Covid Melonjak, Hasto: Masyarakat Harus Lebih Disiplin

"Indonesia harus mampu menjadikan potensi kelautan sebagai ruang hidup dan sumber hidup bagi rakyat Indonesia," ujar Politikus PDI Perjuangan itu. 

Laut, lanjut Ansy, adalah masa depan Indonesia, sehingga diperlukan payung regulasi yang secara komprehensif mengatur tata kelola perikanan-kelautan berkelanjutan.

Disisi lain, terungkap juga bahwa materi RUU Perikanan akan diselaraskan dengan RUU Omnibus Law. 

"Saya terlebih dulu mereview, sekaligus meletakkan posisi dasar Omnibus Law dalam kaitan dengan RUU Perikanan.  Kebutuhan akan adanya Omnibus Law beranjak dari evaluasi terhadap realitas faktual pembangunan yang dialami pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) lima tahun lalu," ungkap Ansy. 

Ansy menjelaskan, Presiden ingin berlari kencang, melakukan "sprint" dalam pembangunan, tetapi tidak bisa terealisasi karena adanya hambatan regulasi. 

Obesitas regulasi, menghasilkan tumpang tindih regulasi yang menghambat akselerasi pembangunan.

"Semangat Omnibus Law adalah melakukan penyederhanaan regulasi, merapikan, merampingkan regulasi, sehingga akselerasi pembangunan bisa dilakukan," ujar Ansy. 

Omnibus Law, lanjut Ansy, bertujuan memberikan kemudahan dan kepastian dalam berinvestasi. 

Langkah awalnya adalah melakukan sinkronisasi, harmonisasi  regulasi, baik secara vertikal, maupun horisontal. 

Revisi UU Perikanan ini pun akan diselaraskan dengan Omnibus Law agar memangkas regulasi yang tumpang tindih. 

"Saya lalu mengajukan lima poin pokok terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua Undang-Undang No. 31/2004 atau RUU Perikanan," ujar Ansy.

Baca: Baguna PDI Perjuangan Perkuat Program Konkrit Saat Pandemi

Poin pertama, adalah aspek proteksi. Aspek ini, ungkap Ansy, harus juga dikaitkan dengan security di sektor maritim. 

Artinya, undang-undang perikanan yang baru nantinya harus mampu memberikan jaminan akan kedaulatan (sovereignity) Indonesia di sektor kelautan (maritim). 

"Hal ini tentunya akan membebaskan Indonesia dari praktik illegal fishing yang sering terjadi di wilayah perairan Indonesia," ujar Ansy. 

Kedua, aspek proteksi dalam materi UU Perikanan harus tegas berpihak pada kesejahteraan nelayan kecil dan tradisional. Nelayan Indonesia harus berdaulat di sektor kelautan. 

Lalu poin ketiga, aspek prosperity.  Aspek ini menjadi sangat krusial dalam hal izin investasi. 

"Jangan sampai keran investasi hanya memberikan profit bagi korporasi dan pelaku usaha skala besar, sementara nelayan kecil dan tradisional tidak mendapatkan benefit dari potensi sumber daya kelautan kita yang besar," ujar Ansy. 

Ansy mengingatkan UU Perikanan yang baru harus menegaskan keadilan sosial, menolak monopoli-dominasi korporasi untuk kepentingan investasi semata. 

Lalu aspek keempat adalah Sustainability. Ansy menegaskan, pembangunan ekonomi sektor maritim wajib memperhatian unsur lingkungan hidup yang berkelanjutan. 

"UU Perikanan yang baru harus mengadopsi konsep Blue Economy  yang dapat melindungi sumber daya kelautan-perikanan," ujar Ansy.

Pembangunan sektor kelautan, lanjut Ansy, wajib mengedepankan prinsip ramah lingkungan agar keran investasi bisa dikontrol berdasarkan pertimbangan ekologis. Karena itu, harus ada sanksi tegas bagi pelaku pelanggaran. 

Kemudian poin kelima, ujar Ansy, adalah pentingnya scientific-academic approach.

"Pendekatan saintifik dalam RUU Perikanan akan memperkaya dan mentransformasi pengelolaan kelautan lebih modern sambil terus menjaga kelestarian ekosistem laut," pungkas Ansy.

Quote