Ikuti Kami

Polisi Bunuh Polisi di NTB, Pulung Agustanto: Jangan Jadi Kasus Sambo Kedua

Pulung Agustanto menyatakan institusi Polri harus segera menangani kasus ini secara serius agar tidak muncul spekulasi liar di masyarakat.

Polisi Bunuh Polisi di NTB, Pulung Agustanto: Jangan Jadi Kasus Sambo Kedua
Anggota Komisi III DPR RI, Pulung Agustanto.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI, Pulung Agustanto, menyatakan peristiwa pembunuhan Brigadir Nurhadi, anggota Propam Polda NTB, menjadi alarm kesekian kalinya yang menampar wajah kepolisian. Pembunuhan itu diduga dilakukan oleh pelaku sesama polisi berpangkat lebih tinggi.

Pulung Agustanto menyatakan institusi Polri harus segera menangani kasus ini secara serius agar tidak muncul spekulasi liar di masyarakat.

“Jangan sampai ini menjadi kasus Sambo kedua dan jangan ada yang disembunyikan,” ujar Pulung dari Fraksi PDI Perjuangan kepada Media, Jum’at (10/7).

Menurut Pulung, penanganan kasus ini harus tuntas, dan motif pembunuhan harus dibuka secara transparan.

“Publik perlu tahu, apakah ini kasus pembunuhan biasa, pembunuhan berencana, atau pembunuhan yang berkaitan dengan tugas kedinasan,” imbuhnya.

Pulung mengultimatum jangan ada upaya perintangan oleh siapapun terhadap perkara ini, biar terbuka secara maksimal. Apalagi, dua tersangka yang saat ini ditahan juga merupakan anggota kepolisian.

“Jika prosesnya berbelit-belit, bukan tidak mungkin publik menyangka ada upaya perintangan penyidikan,” tegas Pulung yang berasal dari dapil Jawa Timur VI.

Dari informasi yang beredar, korban ditemukan meninggal dunia karena tenggelam di kolam renang, dengan luka pada leher. Saat itu, korban diketahui sedang bersantai di sebuah vila bersama dua rekan polisi lainnya, didampingi dua perempuan. Diduga, mereka juga menggunakan narkoba jenis pil ekstasi.

Menurut Pulung, jika dilihat dari latar belakang peristiwa tersebut, terdapat sejumlah pelanggaran serius.

“Pertama, terjadi dugaan pembunuhan terhadap anggota kepolisian. Kedua, pelanggaran penyalahgunaan narkotika. Ketiga, patut diduga adanya praktik yang mengarah pada tindak pidana perdagangan orang (human trafficking),” sebutnya.

Pulung menekankan bahwa institusi kepolisian harus serius membenahi perilaku anggotanya agar kasus serupa tidak terus terulang.

“Institusi kepolisian harus sungguh-sungguh melakukan pembenahan internal agar masalah seperti ini tidak terjadi lagi,” pungkasnya.

Quote