Ikuti Kami

Yeremia Dukung Rumah Kreatif bagi Penyandang Disabilitas

Bentuk kontribusi untuk disabilitas, minimal bisa memberdayakan dirinya sendiri, supaya berperan aktif dalam hal mencapai cita-cita.

Yeremia Dukung Rumah Kreatif bagi Penyandang Disabilitas
Ketua Komisi V DPRD Provinsi Banten Dr. Yeremia Mendrofa saat menghadiri pembukaan kegiatan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas melalui Bimbingan Sosial Penyandang Disabilitas di Aula Dinas Sosial Provinsi Banten, Rabu (7/12).

Serang, Gesuri.id - Ketua Komisi V DPRD Provinsi Banten Dr. Yeremia Mendrofa mengatakan disabilitas menjadi bagian yang perlu diperhatikan oleh pemerintah, khususnya kesejahteraan sosial dalam hal pemberdayaan disabilitas di masyarakat diharapkan dapat saling berinteraksi.

Baca: Pelaku Bom Bawa Tulisan KUHP, Arteria: Terlalu Dipaksakan

“Bentuk kontribusi untuk disabilitas, minimal bisa memberdayakan dirinya sendiri, supaya berperan aktif dalam hal mencapai cita-cita dan melakukan hal yang positif. Seperti kegiatan yang berproduktif, salah satunya kegiatan ini,” tandasnya saat menghadiri pembukaan kegiatan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas melalui Bimbingan Sosial Penyandang Disabilitas di Aula Dinas Sosial Provinsi Banten, Rabu (7/12).

Selain Yeremia Mendrofa, juga hadir Asda I Pemprov Banten Komarudin, Kepala Dinas Sosial Provinsi Banten Nurhana berserta staff dan jajarannya. Kegiatan ini dilaksanakan selama 3 hari, terhitung mulai tanggal 7 hingga 9 Desember 2022.

“Saya juga mendukung dan turut mendorong hèdengan kehadiran Rumah Kreatif Disabilitas sebagai wadah kreatifitas, sebab kreatifitas itu penting dan perlu dikembangkan,” lanjut Yeremia.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Provinsi Banten Nurhana menuturkan adanya kegiatan tersebut sebagai bentuk menjalankan fungsi perannya di lingkungan Pemerintahan Provinsi Banten khususnya, dalam membimbing penyandang disabilitas sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Baca: Tinjau Layanan Paspor, Puan: Negara Harus Lindungi Tanah Air

Seperti UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandng Disabilitas dan Perda No. 14 Tahun 2019 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas.

“Sudah menjadi kewajiban bagi pemerintah, khususnya Pemprov Banten untuk memperhatikan kehadiran bagi teman-teman disabilitas. Harapan saya dengan adanya kegiatan bimbingan sosial ini, dapat menjadi kegiatan pelatihan yang berkelanjutan, seperti hadirnya Rumah Kreatif Disabilitas,” ungkap Nurhana.

Quote