Ikuti Kami

Yuni Indriani Bantu Perbaikan Rumah Tak Layak Huni

Yuni Indriani memberikan bantuan berupa perbaikan 20 Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

Yuni Indriani Bantu Perbaikan Rumah Tak Layak Huni
Ketua Komisi B DPRD kota Depok Yuni Indriani memberikan bantuan melalui aspirasi jalan lingkungan drianase aspal betonisasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di kelurahan Pengasinan Sawangan, Depok, Minggu (13/11). (istimewa)

Depok, Gesuri.id - Ketua Komisi B DPRD kota Depok Yuni Indriani memberikan bantuan melalui aspirasi jalan lingkungan drianase aspal betonisasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di kelurahan Pengasinan Sawangan, Depok, Minggu (13/11).

Baca: Puan Harap G20 Perkecil Perbedaan Antar Negara Lewat Dialog

Dalam kegiatan reses tersebut Yuni Indriani memberikan bantuan berupa perbaikan 20 Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

"Teralisasinya program ajuan dari masyarakat infrastruktur ekonomi, 20 RTLH yang diberikan bantuan dalam bentuk perbaikan tahun ini," jelas perempuan yang juga menjabat sebagai bendahara DPC PDI Perjuangan kota Depok itu melalui rilis yang diterima jurnalis Gesuri.id.

Kegiatan reses tersebut dihadiri sekitar 30 RT, puluhan tokoh masyarakat serta para kelompok petani tanaman hias.

Untuk diketahui Kepala Bidang Permukiman Disrumkim Kota Depok, Sukanda mengatakan sebelum melaksanakan perbaikan RTLH, pihaknya selalu melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada calon penerima manfaat.

Menurut dia, dalam sosialisasi, turut dijelaskan mengenai teknis pelaksanaan RTLH dan tata cara pencairan dana di Bank Jabar Banten (BJB).

Baca: Teriakan 'Puan Presiden' di Korsel, Basarah: Spontanitas

"Pada sosialisasi ini kami berikan gambaran tentang bantuan RTLH, calon penerima manfaat juga langsung membuat buku rekening BJB sebagai syarat pencairan dana," jelasnya, Kamis (11/8/22).

Menurut dia, sosialisasi tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota Depok Nomor 67 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni. Serta Peraturan Wali Kota Nomor 66 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah dan Bantuan Sosial.

Quote