Ikuti Kami

A. Suhada Sosialisasi Perda Kota Makassar No. 7 Tahun 2021

Peraturan Daerah Kota Makassar No. 7 Tahun 2021 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Kota Makassar.

A. Suhada Sosialisasi Perda Kota Makassar No. 7 Tahun 2021
Ilustrasi. Wakil Ketua DPRD Kota Makassar A. Suhada Sappaile tengah menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Kota Makassar.

Makassar, Gesuri.id - Wakil Ketua DPRD Kota Makassar A. Suhada Sappaile menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Kota Makassar No. 7 Tahun 2021 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Kota Makassar, Minggu (11/9), di Hotel Karebosi Primer Makassar.

Baca Jokowi: RI Resmi Ambil Alih FIR Riau-Natuna dari Singapura

Hal itu, lanjutnya, guna mewujudkan Kota Makassar yang tentram, tertib dan disiplin, maka ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan hidup yang tentram, harmonis, tertib, teratur, nyaman, dan serasi.

A. Suhada yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Makassar lebih lanjut menjabarkan maksud, tujuan dan ruang lingkup Perda tersebut yaitu sebagai landasan hukum penyelenggaraan ketertiban umum dalam rangka mewujudkan pemerintah daerah yang efektif, efesien, kondusif, dan dinamis, serta partisipasi masyarakat.

“Salah satu tujuan dari pengaturan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat yaitu agar mendorong terwujudnya masyarakat yang tertib dalam menjalankan kegiatan atau usaha,” pungkas Noni sapaan akrab A. Suhada Sappaile.

Dalam kegiatan ini juga hadir selaku narasumber, Sekretaris DPRD Kota Makassar H. Dahyal Plt. Kepala Satpol PP Makassar Ikhsan.

Baca LSI: Elektabilitas PDI Perjuangan Teratas yaitu 26,6%

Ikhsan mengatakan sosialisasi ini memang diperlukan, apalagi perda ini merupakan produk hukum yang sangat bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Ikhsan juga menyampaikan bahwa masyakarat harus bisa menemukan solusi setiap masalah ketertiban secara bersama. Mediasi adalah salah satu upaya yang bisa dilakukan.

“Kita harus mediasi biar tidak ada ketersinggungan. Dan itu bisa dilaporkan ke pemerintah setempat,” beber Ikhsan.

Quote