Ikuti Kami

Abdy Sebut Wacana Provinsi Sunda Raya 'Mengawang-awang' 

Abdy menilai, ide semacam itu lumrah muncul di negara demokrasi, sebagaimana ide Provinsi Cirebon maupun Galuh. 

Abdy Sebut Wacana Provinsi Sunda Raya 'Mengawang-awang' 
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) Abdy Yuhana.

Bandung, Gesuri.id - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) Abdy Yuhana menanggapi wacana pembentukan Provinsi Sunda Raya yang bergulir disebagian kalangan masyarakat Sunda di Jawa Barat. 

Abdy menilai, ide semacam itu lumrah muncul di negara demokrasi, sebagaimana ide Provinsi Cirebon maupun Galuh. 

Namun, Abdy mengatakan, dalam perspektif Pemerintahan Daerah (Pemda) segala hal terkait Pemerintahan di daerah harus merujuk pada UU Pemda Nomor 23 tahun 2014. 

Baca: Deasy Tekankan Sinergitas Yang Kuat Dalam Pembangunan

"Menurut UU Pemda 23/2014, pasal 44 sampai 47, penggabungan provinsi itu bisa dilakukan bila provinsi asalnya dianggap gagal. Nah, sekarang kita lihat Jawa Barat, dimana gagalnya? Justru berkembang maju, dan menjadi penopang bagi ibukota Jakarta," ujar Abdy, dalam sebuah talkshow di sebuah stasiun televisi daerah, baru-baru ini. 

"Apalagi DKI Jakarta, juga tak bisa dianggap Provinsi gagal. APBD nya terbesar se Indonesia," sambung Politisi PDI Perjuangan itu.  

Abdy menyatakan, dibandingkan dengan penggabungan provinsi, Jawa Barat lebih membutuhkan pemekaran daerah. 

Dia memaparkan, dalam sejarah Jawa Barat dan Indonesia pun, yang pernah terjadi adalah pemekaran daerah. 

Di Jawa Barat, Abdy mencontohkan pemekaran Kabupaten Ciamis menjadi kota Banjar dan Kabupaten Pangandaran. Lalu pemekaran Kabupaten Bandung menjadi Kabupaten Bandung Barat.

Dan hasil dari pemekaran itu, menurut Abdy membuahkan kemajuan daerah. 

"Sedangkan untuk penggabungan provinsi, saya belum pernah melihat hal itu pernah terjadi di Indonesia," ujar Abdy. 

Baca: Abdy: Mengabdi Pada Bangsa, Alumni GMNI Ada Dimana-mana

Abdy menyatakan, berdasarkan UU Nomor 23/2014, untuk penggabungan provinsi itu harus berbasiskan tiga syarat, yakni daerah atau provinsi nya dinilai gagal, berdasarkan musyawarah provinsi-provinsi yang bersangkutan, serta aspirasi gubernur setempat.

"Berdasarkan syarat-syarat dalam UU Nomor 23/2014 itu, wacana Provinsi Sunda Raya tampaknya 'mengawang-awang'," ujar Abdy. 

Seperti diketahui, belum lama ini sebagian orang dari masyarakat Sunda mewacanakan pembentukan Provinsi Sunda Raya dalam sebuah maklumat yang dinamakan Maklumat Sunda. 

Provinsi Sunda Raya sendiri diwacanakan akan menggabungkan Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten.

Quote