Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri menggandeng Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk menyosialisasikan pentingnya sertifikat halal demi mendorong UMKM naik kelas.
Kerjasama ini bertujuan menyederhanakan prosedur sertifikasi agar pelaku usaha tidak terbebani. Serta meningkatkan kepercayaan konsumen melalui jaminan kualitas, kesehatan, dan kehalalan produk.
Sosialisasi yang dilaksanakan di Kecamatan Kalitidu ini dihadiri oleh Wakil ketua DPRD Bojonegoro Bambang sutriyono, Kabid Ekosistem Halal BPJPH. Juga Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Bina Ekosistem Halal Zainudin SAg serta Forkopinca dan masyarakat.
Baca: Mengulik Gaya Kepemimpinan Transformasional Ganjar Pranowo
Kegiatan tersebut terus didengungkan di beberapa titik se-Kabupaten Bojonegoro diantaranya Kecamatan Kasiman, Ngasem, Gayam pada 15 -16 Oktober 2025. Dan di Kalitidu pada Jumat (17/20/2025) bersama Komisi VIII Abidin Fikri dan BPJPH.
Dalam sambutanya, Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, Bambang Sutriyono membuka acara dengan menyampaikan program-program yang terus bergulir dari DPR RI Abidin Fikri.
“Sangat patut berterima kasih atas semua program dari Beliau Bapak H Abidin Fikri, Komisi VIII DPR RI yang terus memberikan manfaat kepada kita semua,” katanya.
“Dengan adanya sosialisasi, kita tahu literasi serta pentingnya sertifikat halal ini bagi masyarakat,” imbuh dia.
Abidin juga menjembatani program sertifikat halal bagi pelaku suaha kecil mikro. Yakni melakukan pendampingan untuk mendapatkan sertifikat.
Kegiatan tersebut tentunya membawa manfaat bagi masyarkaat kabupaten Bojonegoro dengan membawa program tentang literasi sadar halal.
Makanan siap saji kemasan produknya bisa masuk ke minimarket. Termasuk harga tidak bisa tinggi harap akan ada langkah mendampingi masyarakat akan bersaing di pasar tingkat nasional produk produknya.
Dijelaskan oleh tenaga ahli komisi VIII DPR RI Wahyu Mulyana Msi, literasi sadar halal merujuk UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Regulasi mewajibkan semua produk yang beredar di Indonesia memiliki sertifikat halal, termasuk pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang mulai diwajibkan sejak Oktober 2026.
Literasi halal menurut UU ini adalah kesadaran dan pemahaman masyarakat, terutama pelaku usaha, tentang kewajiban dan prosedur untuk mendapatkan sertifikat halal guna menjamin kehalalan produk. Literasi ini penting untuk memenuhi amanat undang-undang, meningkatkan nilai tambah produk, dan kepercayaan konsumen.
Baca: Ganjar Dukung Gubernur Luthfi Hidupkan Jogo Tonggo
Wahyu Mulyana melanjutkan, sertifikat halal, bagi konsumen jelas akan merasa aman dan tenang. Bagi produsen menambah tingkat keuntungan.
“Sertifikasi halal bukan hanya soal label keagamaan. Ini instrumen penting untuk memperkuat UMKM kita agar naik kelas dan mendapatkan kepercayaan pasar. Pemerintah melalui BPJPH sudah menyediakan skema gratis, jadi ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya,” ujarnya Wahyu Mulyana.
Sementara Zainudin menyampaikan hal kaitan sertifikat halal bagi produk juga berskala internasional.
“Jadi negara non muslim berlomba mencari sertifikat halal agar supaya produknya bisa diterima di Indonesia, maupun negara yang mayoritas muslim. Jadi untuk sertifikat halal bukan hanya untuk pelaku usaha satu golongan saja tapi skalanya internasional,” pungkas Zainudin.

















































































