Ikuti Kami

Abidin Nilai Pemberian Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto Berpotensi Lukai Rasa Keadilan Rakyat

Abidin juga mengapresiasi aspirasi masyarakat, termasuk dari berbagai elemen sipil, yang menyerukan agar usulan ini ditinjau ulang.

Abidin Nilai Pemberian Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto Berpotensi Lukai Rasa Keadilan Rakyat

Jakarta, Gesuri.id – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, H. Abidin Fikri meminta dengan tegas agar Kementerian Sosial RI mengkaji secara mendalam usulan pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada mantan Presiden Republik Indonesia, Soeharto. 

Abidin menegaskan bahwa pemberian gelar ini, di tengah belum tuntasnya kasus hukum terkait dugaan korupsi yayasan-yayasan pada era Orde Baru, akan melukai rasa keadilan rakyat Indonesia.

Baca: Ganjar Ingatkan Tak Boleh Ada Matahari Kembar

“Kasus dugaan korupsi tujuh yayasan yang melibatkan Soeharto, sebagaimana ditetapkan pada tahun 2000, hingga kini belum menemui penyelesaian hukum yang jelas. Memberikan gelar pahlawan nasional di tengah fakta ini bukan hanya bertentangan dengan prinsip keadilan, tetapi juga dapat mengikis kepercayaan publik terhadap integritas proses penganugerahan gelar,” ujar Abidin.

Abidin menambahkan bahwa pahlawan nasional harus memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, termasuk memiliki rekam jejak yang bersih dari tindakan melawan hukum. Selain isu korupsi, masa kepemimpinan Soeharto juga diwarnai dugaan pelanggaran HAM dan praktik kolusi serta nepotisme, yang masih menyisakan luka bagi banyak korban dan keluarganya.

“Rakyat Indonesia mengharapkan pahlawan nasional adalah figur yang menjadi teladan moral dan integritas. Mengabaikan fakta sejarah dan ketidaktuntasan kasus hukum Soeharto akan menciderai semangat antikorupsi dan keadilan sosial yang sedang kita perjuangkan bersama,” tegasnya.

Baca: Ganjar Pranowo Belum Pastikan Maju Pada Pilpres 2029

Abidin juga mengapresiasi aspirasi masyarakat, termasuk dari berbagai elemen sipil, yang menyerukan agar usulan ini ditinjau ulang. Ia mendesak Dewan Gelar dan pemerintah untuk mendengarkan suara rakyat serta mempertimbangkan dampak sosial dan historis dari keputusan ini.

“Komisi VIII DPR RI akan terus mengawal proses ini dengan penuh tanggung jawab. Kami mengajak semua pihak untuk menjaga dialog yang konstruktif demi menjaga keutuhan sejarah dan keadilan bagi rakyat Indonesia,” tutup Abidin.

Quote