Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI Adian Napitupulu menilai thrifting atau mencegah masuknya pakaian bekas impor ilegal ke Indonesia bukan faktor dominan dalam melemahnya industri tekstil di tanah air.
Menurutnya, volume pakaian bekas impor ilegal jauh lebih kecil dibandingkan barang tekstil ilegal lainnya yang masuk ke dalam negeri.
Demikian dikutip dari tvonenewscom, Jumat (28/11).
Itu dikatakan Adian merespons Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa yang menegaskan komitmennya untuk mencegah masuknya pakaian bekas impor ilegal atau thrifting ke Indonesia.
Ia menuturkan, pemerintah tidak akan membuka ruang bagi peredaran barang ilegal sekalipun para pelakunya bersedia membayar pajak.
Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya menanggapi pedagang pakaian bekas impor yang meminta agar usahanya dilegalkan.
Ia menyebut fokus pemerintah adalah menutup jalur distribusi barang ilegal yang berpotensi merugikan industri nasional.
Purbaya menambahkan, para pedagang sebaiknya mengalihkan usaha mereka kepada produk lokal yang dinilai memiliki kualitas bersaing.
Diketahui, Thrifting adalah aktivitas mencari dan membeli barang bekas yang masih layak pakai, seperti pakaian, sepatu, aksesori, atau perabotan rumah tangga, biasanya dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan barang baru.

















































































