Ikuti Kami

Adisatrya Suryo: RUU Kadin Perlu Respons Perkembangan Dunia Usaha yang Semakin Kompleks

“Sebelumnya kami sudah mengundang pengurus pusat dan mendapatkan langsung masukan dari Kadin terkait draft RUU ini."

Adisatrya Suryo: RUU Kadin Perlu Respons Perkembangan Dunia Usaha yang Semakin Kompleks
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Adisatrya Suryo.

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Adisatrya Suryo mengatakan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) perlu merespons perkembangan dunia usaha yang semakin kompleks. 

Menurutnya, pembaruan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kadin penting dilakukan agar Kadin mampu mengikuti perkembangan globalisasi, digitalisasi, artificial intelligence, serta integrasi pasar internasional dengan rantai pasok global.

“Sebelumnya kami sudah mengundang pengurus pusat dan mendapatkan langsung masukan dari Kadin terkait draft RUU ini. Sehingga sekarang kami mengundang para akademisi untuk berkontribusi langsung dalam menyusun naskah akademik yang nantinya akan kita masukan bersama draft RUU,” kata Adisatrya.

Panja penyusun RUU Kadin mulai membahas perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kadin bersama akademisi dan pakar. Rapat tersebut digelar di Ruang Rapat Komisi VI, Gedung DPR, Jakarta, Kamis (3/9/2026).

Adisatrya menjelaskan, Kadin memiliki peran penting sebagai jembatan antara dunia usaha dan pemerintah dalam mendorong terciptanya iklim usaha yang sehat, produktif, dan berdaya saing. Namun, UU Nomor 1 Tahun 1987 telah berusia hampir empat dekade sehingga dinilai perlu disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan saat ini.

Politisi PDI Perjuangan itu menilai Kadin perlu memiliki peran dan kapasitas yang lebih kuat untuk merespons berbagai perkembangan global yang berdampak terhadap dunia usaha. Perubahan tersebut mencakup perkembangan teknologi digital, artificial intelligence, hingga semakin terintegrasinya pasar internasional dengan rantai pasok global.

Karena itu, Adisatrya berharap RUU Kadin dapat memperkuat peran organisasi tersebut sekaligus meningkatkan daya saing dunia usaha Indonesia di tengah perubahan ekonomi global.

Kadin, kata dia, memiliki posisi strategis dalam perekonomian nasional. Kadin tidak hanya berfungsi sebagai wadah dunia usaha, tetapi juga harus mampu menjadi jembatan yang mempertemukan dunia usaha dengan pemerintah.

Adisatrya menilai Kadin sudah seharusnya mengikuti perkembangan zaman yang semakin kompleks. Dalam konteks tersebut, pembaruan UU Nomor 1 Tahun 1987 perlu segera dilakukan agar Kadin dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara relevan dan efektif.

Ia juga menyampaikan Kadin perlu menjadi mitra pemerintah dalam memberikan masukan terhadap berbagai kebijakan ekonomi yang selaras dengan kebutuhan dunia usaha. Masukan tersebut penting agar kebijakan yang dihasilkan pemerintah dapat lebih responsif terhadap dinamika dan tantangan yang dihadapi pelaku usaha.

Adisatrya memastikan RUU Kadin tidak sekadar diarahkan untuk memperbarui ketentuan yang sudah tidak relevan. Menurutnya, pembahasan RUU tersebut sekaligus menjadi momentum untuk membangun Kadin yang lebih kuat, profesional, inklusif, hingga adaptif terhadap perkembangan zaman.

Quote