Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulisto, menyambut baik pembukaan Posko Pengaduan HIPMI-BUMN yang diinisiasi oleh Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI).
Ia menegaskan bahwa DPR RI siap menindaklanjuti setiap laporan pengusaha muda yang menghadapi kendala dalam kerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Kami di Komisi VI siap membantu dan mengawal. Kalau ada pengusaha muda yang dirugikan dalam kerja sama dengan BUMN, laporkan saja. Kami akan tindak lanjuti satu per satu,” kata Adisatrya, dikutip pada Jumat (6/6/2025).
Posko pengaduan ini merupakan hasil kerja sama antara HIPMI dan Komisi VI DPR RI sebagai wadah resmi bagi pelaku usaha muda yang mengalami berbagai persoalan dengan BUMN. Inisiatif ini lahir dari banyaknya laporan yang masuk mengenai praktik ketidakadilan, pembayaran yang tertunda, serta hambatan regulasi yang menyulitkan pelaku UMKM dan pengusaha muda.
Ketua BPP HIPMI Bidang Sinergitas BUMN, Danantara dan BUMD, Anthony Leong, menjelaskan bahwa posko ini dibentuk sebagai respons konkret atas keluhan para pelaku usaha muda dari berbagai daerah di Indonesia.
"Kami ingin ada ruang yang aman dan resmi bagi pelaku usaha untuk menyuarakan kendala mereka tanpa takut kehilangan peluang kerja sama," ujarnya.
Anthony menambahkan bahwa HIPMI akan aktif membantu vendor-vendor, khususnya UMKM dan pengusaha muda, dalam menghadapi berbagai permasalahan dengan BUMN. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Komisi VI DPR RI atas komitmen dalam mengadvokasi masalah-masalah yang dihadapi anggota HIPMI.
“Pengaduan ini terbuka untuk seluruh pengusaha muda dan UMKM di seluruh wilayah Indonesia khususnya yang bergabung di HIPMI,” ucapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI lainnya, Andre Rosiade, menyatakan kesiapannya membantu menyelesaikan berbagai tunggakan piutang atau masalah lain yang dihadapi pengusaha muda dengan BUMN.
“Kami telah menerima aspirasi. Insyaallah teman-teman HIPMI yang punya piutang di BUMN atau masalah lainnya kami akan bantu penyelesaiannya,” ungkapnya.
Adapun Posko Pengaduan HIPMI-BUMN akan menampung berbagai laporan terkait pembayaran tertunda, kendala hukum, birokrasi, hingga ketimpangan peluang proyek. Laporan dapat disampaikan melalui tautan resmi: bit.ly/pengaduanhipmibumn.