Jakarta, Gesuri.id - Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, berencana mengajukan Raperda tentang Pondok Pesantren untuk memperkuat peran pesantren dalam pembinaan karakter masyarakat.
Hal itu disampaikan saat menghadiri Pengajian Majelis Dzikir dan Waosan Burdah Jaga Gawang Aswaja Kota Semarang di Pondok Pesantren Al Ishlah, Mangkang Kulon, Kecamatan Tugu, Sabtu (4/10).
Baca: Ganjar Harap Kepemimpinan Gibran Bisa Teruji
Menurutnya pesantren memiliki peran besar dalam membentuk manusia Indonesia seutuhnya. Karena itu, diperlukan dukungan kebijakan daerah agar pembinaan dan pengembangannya lebih optimal.
“Saya lihat Perda Pondok Pesantren ini kok tidak maju-maju, padahal sejak UU Pesantren disahkan di periode pertama saya di DPR RI, itu sudah cukup lama. Jadi, biar Pemerintah Kota Semarang saja yang mengajukan Raperda Pesantren ini,” ujarnya disambut tepuk tangan jamaah.
Ia menjelaskan, pengajuan Raperda akan melalui mekanisme resmi dulu di DPRD Kota Semarang dan kemudian melibatkan uji publik selama enam bulan.
Dalam proses itu, masyarakat, ulama, dan pengasuh pondok pesantren akan dimintai masukan terhadap pasal-pasal yang dibahas.
Menurutnya, kehadiran perda akan memberi keleluasaan pemerintah kota membantu pesantren, terutama yang kecil dan belum memiliki sumber daya memadai.
Agustina menambahkan, pesantren merupakan kawah candradimuka pembentukan karakter, kedisiplinan, dan intelektualitas santri.
Baca: Ganjar Dukung Gubernur Luthfi Hidupkan Jogo Tonggo
Kegiatan tersebut juga menjadi tasyakuran 10 tahun Jaga Gawang Aswaja Kota Semarang yang dihadiri jamaah dari berbagai kecamatan.
Ia sangat mengapresiasi Jaga Gawang Aswaja yang konsisten menjaga nilai moderasi dan persatuan umat.
“Pemerintah dan pesantren harus berjalan beriringan dalam membangun karakter bangsa,” pungkasnya.