Kabupaten Karawang, Gesuri.id - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Karawang Natala Sumedha SE.AK. menanggapi serius ramainya perbincangan publik menyoal rencana akan naiknya tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kabupaten Karawang pada awal tahun 2026 mendatang.
Sekretaris Komisi II DPRD Karawang dan anggota Badan Anggaran DPRD Karawang itu menyebut, dalam upaya melindungi petani dari keterpurukan situasi ekonomi saat ini, pada rapat fynalisasi KUA PPAS Badan Anggaran DPRD Karawang telah ditegaskan oleh Natala agar tidak boleh ada kenaikan pajak lahan pertanian di Karawang pada bulan Januari 2026.
“Salah satu bentuk perlindungan terhadap petani adalah juga melindunginya dari sektor pajak, bukan hanya bicara soal pupuk, soal tanah ataupun soal air , namun soal sektor pajaknya pun harus pula dilindungi,” tegas Natala dalam RDP bersama Serikat Petani Karawang. Jum’at siang 3/10/2025.
Legislator PDI Perjuangan dari Dapil 1 ini menegaskan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan juga penting untuk diberi support anggaran dan dipertimbangkan, ada yang naik dan ada yang tidak naik.
Menurut Natala, Komisi II DPRD Karawang sudah minta kepada Bapenda agar tidak ada kenaikan pajak di lahan pertanian dan ini sudah jelas serta clear.
“Kalau industri wajar pajaknya naik, karena kita juga butuh uang dan banyak yang NJOP nya yang hari ini masih kecil. Bayangkan ketika ada industri yang NJOPnya ada dibawah lahan pertanian, makanya kita minta naik itu, karena kita juga butuh uang,” sambungnya.
Kalaupun pemerintah pusat tidak support terhadap petani kita, Lanjut Natala, namun melalui APBD II kita support perlindungan petani melalui asuransi, ia juga mengingatkan agar petani Karawang dapat memastikan sawah yang dikerjakannya adalah sawah miliknya sendiri.
“Jangan kerja di sawah yang bukan milik sendiri,” kata Natala seiring menyebut di Karawang ada beredar beras Cianjur, pajaknya tidak masuk ke Karawang dan pemilik sawahnya bukan orang Karawang.
Pajak Sawah 3 hektar ke bawah gratis
Menyikapi rencana kenaikan PBB Kabupaten Karawang di tahun 2026 mendatang, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang, Sahali Kartawijaya dalam keterangannya di RDP Komisi II bersama Setakar menjelaskan, kenaikan PBB tahun 2026 bukan untuk area pertanian.
”Tidak ada kenaikan PBB pertanian, jikalau ada nantinya akan dilakukan subsidi silang digali dari industri mengevaluasi Perda 17 tahun 2023 sesuai instruksi Kemendagri yang mengharuskan dilakukannya satu tarif/single tarif berkode 025 untuk industri, untuk pertanian yang buku 123 itu tidak ada kenaikan PBB. kalaupun ada yang nilainya naik akan menggunakan perumusan NJKP dengan pengurang 20 persen sampai 100 persen, intinya untuk tahun 2025-2026 tetap nol, tetap sama,” papar Sahali Kartawijaya pada Jumat (3/10) siang.
Sahali menjelaskan, Bupati Karawang melalui Peraturan Bupati nomor 15 tahun 2024, membebaskan kewajiban pembayaran PBB) untuk lahan sawah 3 hektar ke bawah.
“Soal ini akan dievaluasi setiap 3 tahun, guna memastikan keberadaan lokasi sawah itu, apakah tempat itu masih sawah ataukah telah berubah.” Pungkas Sahali seraya menegaskan bahwa Bapenda Kabupaten Karawang terhitung sejak tahun 2021 lalu sudah tidak lagi terima pembayaran langsung dari tangan petugas desa.