Ikuti Kami

Alex Indra Lukman Minta Barantin Benahi Administrasi Internal, Berpotensi Jadi Temuan BPK

Barantin memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK atas laporan keuangan tahun 2024. 

Alex Indra Lukman Minta Barantin Benahi Administrasi Internal, Berpotensi Jadi Temuan BPK
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman.

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, meminta Badan Karantina Indonesia (Barantin) untuk segera membenahi persoalan administrasi internal yang dinilai berpotensi kembali menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun-tahun mendatang.

Hal ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kepala Barantin di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (17/7/2025), yang membahas laporan keuangan pemerintah pusat Tahun Anggaran 2024.

Dalam rapat tersebut, diketahui bahwa Barantin memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK atas laporan keuangan tahun 2024. 

Alex menilai hal itu harus menjadi alarm bagi Barantin untuk mempercepat pembenahan, terutama pada aspek-aspek internal yang bisa diselesaikan tanpa intervensi pihak luar.

“Tolong yang bisa diselesaikan di dalam badan sendiri itu yang segera (diselesaikan), gitu lho Pak. Karena mengulur waktu itu hanya kemudian menyebabkan akan ada temuan lagi,” ujar Alex kepada Kepala Barantin.

Kepala Barantin menyebutkan bahwa ada empat klaster utama yang menjadi temuan BPK atas laporan keuangan mereka, yaitu: pengelolaan aset yang belum tertib, pengelolaan PNBP yang masih belum optimal, pertanggungjawaban belanja barang dan jasa yang belum rapi, serta masalah belanja pegawai akibat belum ditetapkannya kelas jabatan.

Terkait hal ini, Alex secara khusus menyoroti lambatnya penyusunan kelas jabatan. Ia mengingatkan agar proses tersebut dipercepat agar tidak kembali menjadi temuan dalam laporan keuangan tahun berikutnya.

“Terkait penetapan kelas jabatan, ini kan dalam proses penyusunan. Sementara 2025 ini kan sudah di bulan Juli, khawatir nanti akan jadi temuan lagi. Jadi saya harapkan yang memang bisa segera mungkin,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa Komisi IV bisa memahami apabila beberapa urusan regulasi masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat, seperti dalam bentuk Peraturan Pemerintah. Namun untuk urusan teknis dan administratif internal, Barantin diminta untuk tidak berlama-lama.

“Kalau Peraturan Pemerintah, okelah kita bisa maklumi karena itu tidak didaulat Bapak seutuhnya," ucapnya.

Lebih lanjut, Komisi IV DPR RI menegaskan harapannya agar Barantin mampu meningkatkan kualitas tata kelola keuangan dan kinerjanya ke depan, sehingga bisa mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.

“Harapan kami tentu Barantin sebagai mitra Komisi IV, nanti di tahun 2025 yang akan disampaikan di 2026 itu mendapat status WTP, Wajar Tanpa Pengecualian. Kan begitu harapan kita semua,” tandasnya.

Sebagai informasi, Barantin merupakan lembaga baru yang dibentuk pada tahun 2023 melalui penggabungan Badan Karantina Pertanian (Kementerian Pertanian) dan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (Kementerian Kelautan dan Perikanan). Hingga kini, Barantin masih menghadapi sejumlah tantangan konsolidasi kelembagaan, termasuk dalam penataan struktur organisasi dan sistem administrasi internal.

Quote