Ikuti Kami

Amithya Kecam Promosi Provokatif Toko Miras Sari Jaya 25 yang Berbahaya Bagi Anak

Setiap pelaku usaha harus bijak dalam mempromosikan produknya, terutama yang berkaitan dengan minuman beralkohol.

Amithya Kecam Promosi Provokatif Toko Miras Sari Jaya 25 yang Berbahaya Bagi Anak
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnaggani.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnaggani, mengecam keras promosi toko minuman keras (miras) Sari Jaya 25 yang dinilai provokatif dan membahayakan moral generasi muda. 

Ia menegaskan setiap pelaku usaha harus bijak dalam mempromosikan produknya, terutama yang berkaitan dengan minuman beralkohol.

“Kalau memang ingin promosi, jangan gunakan bahasa provokatif. Sekalipun konten iklan itu sudah diturunkan, anak-anak tetap bisa melihat karena mereka banyak menggunakan gadget,” kata Amithya, Rabu (16/7/2025).

Amithya mengaku telah menyaksikan video promosi yang dibuat oleh konten kreator King Abdi terkait toko miras Sari Jaya 25 yang berlokasi di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Malang. 

Menurutnya, isi konten tersebut sangat tidak pantas karena menampilkan adegan mengganti minuman biasa dengan minuman beralkohol, serta ajakan kepada anak muda untuk mengonsumsinya.

“Ada beberapa poin yang, kalau ditangkap anak-anak, itu tidak baik nilainya. Jangan sampai ingin memviralkan usaha malah menggunakan bahasa yang tak pantas,” tegasnya.

Amithya juga menyoroti pentingnya etika dalam berkonten, meskipun kreativitas tetap dibolehkan. Ia menekankan bahwa konten promosi harus tetap mengedepankan nilai-nilai positif agar tidak merusak moral publik, khususnya anak-anak dan remaja.

“Kreativitas boleh, tapi jangan sampai menanamkan hal-hal yang tidak baik. Kalau ingin satir silakan, tapi jangan merusak moral,” ucapnya.

Tak hanya soal konten, Amithya juga menyoroti dugaan bahwa toko miras Sari Jaya 25 beroperasi tanpa izin resmi. Ia mendesak Pemerintah Kota Malang untuk segera melakukan evaluasi dan penertiban terhadap usaha serupa yang tidak mengantongi perizinan.

“Pemkot Malang harus evaluasi. Kok bisa ada usaha tanpa izin bisa beroperasi? Ini baru satu yang ketahuan setelah viral. Bagaimana dengan yang lain?” ujarnya..

Ia mengingatkan bahwa pengawasan dan perizinan penjualan minuman beralkohol merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, provinsi, dan juga pemerintah daerah.

“Perizinan minol itu bukan hanya di pusat dan provinsi, tapi juga daerah. Harus ada evaluasi menyeluruh,” ungkap politisi PDI Perjuangan tersebut.

Amithya berharap kasus ini menjadi momentum untuk memperketat pengawasan, serta meningkatkan edukasi dan perlindungan terhadap anak dari paparan konten dan produk yang tidak layak.

Quote