Pati, Gesuri.id - Ketua DPRD Pati yang juga mewakili fraksi PDI Perjuangan, Ali Badrudin, mengusulkan agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati mengalokasikan anggaran khusus untuk membantu peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS yang dinonaktifkan oleh Pemerintah Pusat.
Usulan tersebut disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat kurang mampu yang kesulitan mengakses layanan kesehatan akibat status kepesertaan yang tidak aktif.
“Ada yang mau berobat, BPJS-nya mati kemudian membayar. Ini diusulkan teman-teman Fraksi PDI Perjuangan DPRD Pati harus menjadi perhatian di tahun 2027 bisa dianggarkan,” kata Ali Badrudin, Kamis (5/3/2026).
Menurut Ali, persoalan kesehatan merupakan salah satu isu prioritas yang menjadi perhatian fraksi PDI Perjuangan di DPRD Pati.
Ia menilai, penonaktifan kepesertaan PBI BPJS berdampak langsung pada masyarakat kecil yang sangat bergantung pada bantuan iuran pemerintah untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
Ia menegaskan Pemkab Pati perlu hadir memberikan solusi agar masyarakat tetap bisa mengakses layanan kesehatan tanpa harus terbebani biaya saat membutuhkan pengobatan.
Terlebih, sebagian warga baru mengetahui status BPJS mereka nonaktif ketika hendak berobat di fasilitas kesehatan.
Menurut Ali, penonaktifan 60 ribu peserta PBI BPJS ini dikarenakan adanya sistem buka tutup bagi penerima bantuan. Hal ini kemudian membuat penerima PBI yang hendak berobat harus membayar karena bantuan dari dinonaktifkan.
“Kami di DPRD mengusulkan tentang PBI atau BPJS yang dibayarkan pemerintah agar dibayar penuh biar tidak ada sistem buka tutup,” ucapmya.
Ia menilai sistem buka-tutup tersebut menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat penerima manfaat. Oleh karena itu, Fraksi PDIP mendorong agar pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran untuk memastikan pembayaran iuran dilakukan secara penuh dan berkelanjutan, sehingga tidak ada lagi peserta yang tiba-tiba dinonaktifkan.
Lebih lanjut, Ali berharap usulan ini dapat menjadi perhatian serius dalam pembahasan anggaran tahun 2027. Ia menekankan bahwa jaminan kesehatan merupakan hak dasar masyarakat yang harus dilindungi oleh negara, termasuk melalui kebijakan dan penganggaran di tingkat daerah.
Dengan adanya alokasi anggaran tersebut, DPRD Pati berharap tidak ada lagi warga kurang mampu yang tertunda mendapatkan layanan kesehatan hanya karena persoalan administrasi kepesertaan BPJS.

















































































