Jakarta, Gesuri.id - Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI, Andreas Eddy Susetyo, mengkritik tata kelola kelistrikan nasional saat memimpin kunjungan kerja evaluasi kinerja PT PLN Nusantara Power di Jawa Timur, Kamis (2/4).
Politisi PDI-Perjuangan ini menyoroti fenomena ironis di mana proyek infrastruktur ketenagalistrikan yang dikerjakan pihak swasta (Independent Power Producer/IPP) justru tampak lebih dominan dibandingkan perusahaan pelat merah.
Andreas menekankan pentingnya keseimbangan antara penugasan negara dengan kesehatan finansial perusahaan. Ia mempertanyakan posisi PLN yang sering kali kalah bersaing dengan pihak swasta, padahal IPP pun kerap mengandalkan pinjaman perbankan.
Baca: Mengenal Sosok Ganjar Pranowo. Keluarga, Tempat Bersandar
“Ini kan sebetulnya sangat ironis. Masa suatu perusahaan besar milik negara kalah dengan swasta? Intinya adalah bagaimana agar PLN dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada rakyat tetapi juga tidak membebani keuangan negara,” tegas Andreas kepada Parlementaria.
Dalam pertemuan tersebut, BAKN mendorong pemerintah untuk memanfaatkan kapasitas listrik nasional yang melimpah sebagai solusi menekan beban APBN. Salah satu langkah konkret yang diusulkan adalah percepatan program elektrifikasi untuk menggantikan subsidi Gas LPG yang selama ini sangat bergantung pada impor.
“Kapasitas ideal ini sebetulnya bisa dipakai untuk elektrifikasi yang akan menggantikan subsidi gas LPG. Dalam situasi geopolitik saat ini, kerentanan impor LPG kita sangat besar,” jelasnya.
Baca: Perjalanan Hidup Ganjar Pranowo Lengkap dengan Rekam Jejak
Menurutnya, optimalisasi energi dalam negeri, terutama Energi Baru Terbarukan (EBT), akan sangat membantu memperkuat ketahanan energi nasional di tengah dinamika global.
Andreas juga mengingatkan perlunya payung hukum yang kuat terkait masa transisi data penerima subsidi listrik. Saat ini, terdapat rencana peralihan penggunaan data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi Data Terpadu Sasaran Ekonomi Nasional (DTSEN) agar subsidi lebih tepat sasaran.
Selain itu, pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) disebut menjadi variabel baru yang menuntut peninjauan ulang terhadap dasar hukum tata kelola BUMN.

















































































