Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira menegaskan, eks marinir TNI Angkatan Laut (AL) Satria Arta Kumbara telah melanggar sumpah Sapta Marga prajurit.
Pelanggarannya itu terbukti dari Satria Arta Kumbara yang memilih ikut operasi militer di negara lain, tanpa mengantongi izin.
Baca: Ganjar Harap Kepemimpinan Gibran Bisa Teruji
"Ini pasti melanggar sumpah Sapta Marga prajurit. Yang kedua, sistem keprajuritan kita tidak mengenal tentara bayaran," ujar Andreas kepada wartawan, Selasa (22/7/2025).
Selain melanggar sumpah Sapta Marga, ia menjelaskan bahwa Satria Arta Kumbara melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
Dalam UU Kewarganegaraan tegas diatur, seseorang bisa kehilangan status warga negara Indonesia jika menjadi bagian dari tentara asing.
"UU Nomor 12 Tahun 2006 Bab IV Pasal 23 poin d dan e mengatur seseorang kehilangan kewarganegaraan apabila, 'masuk dalam dinas tentara negara asing tanpa izin dari Presiden', dan 'secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh WNI'," ujar Andreas.
Baca: Ganjar Dorong Delapan Parpol di DPR RI Duduk Bersama
Politikus PDI Perjuangan itu pun mendorong Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan TNI AL untuk melakukan penyelidikan.
"Oleh karena itu, Kemlu dan terutama institusi Marinir, kesatuan dari mana sang Marinir, harus menyelidiki benar kasus ini sebelum membuat keputusan," ujar Andreas.