Kotim, Gesuri.id – Anggota DPRD Kotawaringin Timur Fraksi PDI Perjuangan Angga Aditya Nugraha, mendesak pemerintah daerah menertibkan bangunan yang menutup saluran drainase di Jalan Pelita, Sampit. Menurutnya, normalisasi tidak akan efektif tanpa langkah tegas untuk membongkar bangunan penghambat aliran air.
Angga Aditya Nugraha menegaskan perlunya langkah tegas dari pemerintah daerah terhadap bangunan yang menutup saluran air, khususnya di sepanjang Jalan Pelita, yang kerap menjadi titik genangan setiap kali hujan deras.
“Kalau memang mau normalisasi berhasil, harus dibongkar semua bangunan atau halaman yang menutup saluran. Banyak ruko menutup aliran air. Ini butuh ketegasan agar jadi solusi jangka panjang,” kata Angga, Minggu (19/10/2025).
Ia menilai kondisi tersebut tidak hanya mengganggu estetika kota, tetapi juga merugikan masyarakat karena genangan air kerap menutup jalan utama di kawasan padat penduduk itu.
Sementara itu, legislator lainnya, Riskon Fabiansyah, menyebut banjir di wilayah tersebut mencerminkan tantangan besar dalam penataan Kota Sampit sebagai ibu kota kabupaten.
“Beberapa tahun lalu sudah ada anggaran untuk normalisasi drainase, tapi belum menjadi solusi tuntas. Ke depan, kegiatan normalisasi ini harus jadi rutinitas. Lurah dan camat juga harus aktif mengedukasi masyarakat,” ujar.
Ia menambahkan, penyumbatan saluran umumnya terjadi akibat pembangunan ruko atau halaman yang menutup aliran air. Karena itu, menurutnya, pembongkaran harus disertai sosialisasi agar warga memahami langkah tersebut tidak bisa diganti rugi.
“Kalau setiap pembongkaran masyarakat minta ganti rugi, habis anggaran untuk itu saja. Jadi harus disepakati bersama bahwa ini demi kepentingan umum,” tegasnya.