Ikuti Kami

Anies Harus Bisa Kelarin Trotoar Baru Urus PKL

Kalau jalan utama dan lebar trotoarnya, itu tidak menganggu pejalan kaki.

Anies Harus Bisa Kelarin Trotoar Baru Urus PKL
Anggota DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike mengatakan Gubernur Anies Baswedan lebih baik fokus tuntaskan revitalisasi trotoar di ibu kota ketimbang sibuk dengan rencana penataan pedagang kaki lima (PKL). 

"Dari kami sendiri kita mesti lihat case by case enggak bisa dipukul rata. Kalau jalan utama dan lebar trotoarnya sehingga ada tempat cukup luas, itu enggak ngeganggu jalan kaki, itu enggak apa-apa. Tapi kan enggak semua trotoar luas," katanya dilansir dari merdeka.com, Kamis (5/9).

Baca: Ini Dia Perbedaan Cara Anies-Ahok Tangani PKL

Untuk itu, Politikus PDI Perjuangan itu menyarankan, Pemprov DKI Jakarta agar menyelesaikan revitalisasi trotoar terlebih dahulu. Kemudian, setelah perbaikan ruang pejalan kaki selesai, pembahasan mengenai PKL dilakukan bersama DPRD DKI Jakarta.

"Jadi harus selesaikan trotoar secara benar. Dan sebenarnya narok di trotoar juga enggak sembarangan harus ada konsep. Kalau misalkan PKL bisa, harus tetap dikasih spot berjarak dan tempatnya aja tinggal di atur. Tapi enggak mungkin semua berjejer PKL," terangnya.

Yuke meminta, Anies lebih mengutamakan fungsi trotoar sebagai tempat pejalan kaki. Setelah itu terpenuhi, dia menambahkan, multifungsi yang sempat disinggung mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu dapat dibahas bersama mengenai lokasi dan regulasinya.

Image result for pelebaran trotoar

"Jangan sampai difabel juga enggak bisa pakai trotoar. Jadi harus dilihat lokasinya dulu. Memungkin enggak? Kalau mungkin ya tetap harus dikonsep," tutupnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta akan merevitalisasi trotoar yang ada 31 titik. Nantinya trotoar akan dibagi untuk pejalan kaki dan pedagang. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, peruntukkan trotoar memang harus dibagi untuk pejalan kaki dan pedagang.

"Memang trotoar itu harus dibagi nantinya, mana yang dipakai untuk pejalan kaki, mana yang bisa untuk berjualan dan ini yang sekarang kita akan buat di kawasan mana, pembagiannya seperti apa, ada aturannya itu," jelasnya di Balai Kota, Rabu (4/9).

Penggunaan trotoar bagi PKL ini merujuk pada Peraturan Menteri PU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Perencanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan. Aturan ini menurutnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007.

"Kesimpulannya, PKL diperbolehkan berada di trotoar selama mengikuti pengaturan Permen PUPR. Nah ini yang kemudian menjadi rujukan bagi kita," ujarnya.

Baca: Soal PKL, Anies Seolah-olah Pro Warga Miskin

Aturan lain yang menjadi rujukan yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, Pasal 7 Ayat 1, Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012, Permendagri Nomor 41 Tahun 2012, dan Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.

"Banyak dasar hukumnya. Jadi bukan hanya dengan satu pasal itu, kemudian hilang, tidak. Ini jangan dibayangkan satu pasal itu sapu jagat. Tidak. Itu lebih pada pengaturan jalan, karena untuk pengaturan trotoar, rujukan aturannya masih banyak yang lain," jelasnya.

Quote