Ikuti Kami

Ansy Desak KKP Lebih Berpihak Pada Nelayan Kecil 

Apresiasi juga diberikan Ansy terhadap laporan lengkap KKP yang telah memuat evaluasi anggaran.

Ansy Desak KKP Lebih Berpihak Pada Nelayan Kecil 
Ilustrasi. Nelayan.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IV DPR RI Yohanis Fransiskus Lema (Ansy Lema) memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)  atas program GEMARIKAN dan BKIPM yang sudah terlaksana dengan baik di lapangan.

Apresiasi juga diberikan Ansy terhadap laporan lengkap KKP yang telah memuat evaluasi anggaran serta capaian-capaian hasil kerja selama ini.

Baca: Kapolri Diminta Usut & Tindak Tegas Dalang Pembakar Bendera

Hal itu diungkapkan Ansy ketika Komisi IV DPR RI menggelar Rapat Kerja (Raker) Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2019-2020 dengan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia, Selasa (23/6).

"Selain itu, saya juga mengucapkan terima kasih kepada KKP karena telah berkomitmen mendukung izin operasional Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) Rote Ndao dan Sumba Timur NTT. Saya mendesak KKP segera melakukan aksi konkrit karena nelayan tangkap maupun nelayan budidaya rumput laut Rote dan Sumba Timur sangat membutuhkan dukungan dua SKPT bagi penyimpanan tangkapan ikan dan budidaya rumput laut. Mereka butuh dukungan infrastruktur dan berbagai peralatan yang dibutuhkan seperti Cold Storage, sarana penyimpanan panen rumput laut dan lain-lain," papar Politikus PDI Perjuangan itu. 

Selain apresiasi, Ansy juga menyampaikan beberapa catatan kritis kepada KKP. Pertama, soal penggunaan Cantrang.  Kepada Menteri KKP, Ansy mempertanyakan dampak positif perizinan cantrang bagi kesejahteraan nelayan kecil dan nelayan tradisional, dampaknya bagi konservasi ekosistem laut hingga pihak mana (siapa) yang paling mendapatkan keuntungan dari adanya izin penggunaan cantrang.

"Saya tegaskan izin cantrang tidak boleh merugikan nelayan kecil, nelayan tradisional dan merusak ekosistem laut. KKP mengijinkan penggunaan cantrang oleh kapal ikan berukuran di atas 200 gross ton (GT) untuk kembali beroperasi," ujar Ansy.

Baca: Pembakar Bendera Partai, PDI Perjuangan Tempuh Jalur Hukum!

Ansy mengaku khawatir kebijakan itu membuka potensi konflik antara nelayan tradisional, nelayan skala kecil yang memiliki kapal berukuran di bawah 10 GT dengan pemilik kapal besar ukuran 200 GT. Selain itu, jika tidak diawasi, maka akan menjadi pintu masuk praktik illegal fishing dan eksploitasi sumber daya kelautan dan perikanan besar-besaran di Indonesia.

"Penggunaan cantrang potensial mengakibatkan over-fishing.  IZIN CANTRANG HARUS MEMPERTIMBANGKAN RASA KEADILAN KEPADA PARA NELAYAN," tegas Ansy. 

Catatan kritis kedua adalah soal ekspor benih lobster. Ansy mengungkapkan KKP telah menerbitkan Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan.

Imbasnya, keran penangkapan dan ekspor benih lobster ke luar negeri untuk budidaya pembesaran lobster dibuka lagi.

"Terhadap Permen ini, saya mempertanyakan sampai kapan Indonesia akan mengekspor benih lobster ke luar negeri, padahal Indonesia kaya akan benih dan pakan lobster," ujar Ansy. 

Dalam Permen KP Nomor 12 tahun 2020, eksportir bisa mengekspor benih lobster setelah melakukan budidaya dan melepaskan 2% hasil panen lobster ke laut. Ansy pun meminta penjelasan rinci KKP mengapa eksportir hanya melepaskan 2% benih lobster ke laut dari budidaya.

"Saya menilai syarat ini terlampau ringan dan tidak mencerminkan niat KKP untuk memastikan keberlangsungan ekosistem lobster dan melakukan budidaya lobster domestik. Saya mengusulkan agar KKP melakukan fokus pada budidaya lobster, bahkan meningkatkan syarat pelepasan 10% lobster ke laut. KKP harus mampu mendesak pengusaha lobster melakukan budidaya lobster domestik secara berkelanjutan," ujar Ansy. 

Berdasarkan beberapa kajian ilmiah, Ansy menjelaskan terdapat paling tidak dua masalah utama budidaya lobster di Indonesia. Pertama soal teknologi pengembangan budidaya lobster dan yang kedua menyangkut SDM petani budidaya lobster. 

"Untuk mengatasi permasalahan ini, saya mengusulkan agar KKP melakukan kajian ilmiah dan merancang design kebijakan untuk mengembangkan teknologi budidaya lobster dan pelatihan guna mengembangkan kualitas dan kompetensi SDM pembudidaya lobster di Indonesia," ujar Ansy. 

KKP, lanjut Ansy, harus membantu pelaku usaha lobster untuk membangun pabrik pembesaran lobster dan pabrik pakan lobster. Keduanya sangat penting untuk budidaya lobster domestik. 

Kemudian catatan ketiga adalah mendukung pembangunan desa wisata bahari. Ansy menyatakan dirinya sangat mendukung komitmen KKP membangun Desa Wisata Bahari Berbasis Kelautan dan Perikanan.

"Sektor kelautan harus diberdayakan agar masyarakat pesisir mendapatkan manfaatnya," ujarnya.

Quote