Ikuti Kami

Aria Bima: Keterwakilan Perempuan di AKD DPR Harus Ditunjang Kompetensi Politik, Bukan Kuota

Aria: Saya kok lebih cocok orientasinya itu memberdayakan perempuan yang punya orientasi politik praktis.

Aria Bima: Keterwakilan Perempuan di AKD DPR Harus Ditunjang Kompetensi Politik, Bukan Kuota
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima.

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan adanya keterwakilan 30 persen perempuan di pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR RI.

“Saya kok lebih cocok orientasinya itu memberdayakan perempuan yang punya orientasi politik praktis. Enggak usah 30 persen, kalau 40 persen, 50 persen, 60 persen, silakan saja,” kata Aria Bima, Jumat (21/11/2025).

Aria menilai, jika keterwakilan perempuan hanya didasarkan pada kuota tanpa ditunjang kompetensi politik, maka belum tentu menghasilkan sumber daya manusia perempuan yang berkualitas dalam pimpinan AKD DPR RI.

Dia pun mendukung apabila DPR RI memberikan ruang lebih luas bagi perempuan muda untuk berkembang dalam dunia politik ke depan, karena diyakini akan semakin siap menghadapi dinamika politik yang terus berkembang.

“Karena dalam politik monarki, dalam politik yang mengandalkan tidak lagi fisik dengan cara perang, dengan cara gontok-gontokan kayak dulu, sekarang yang paling cocok kan di era demokrasi,” ucapnya.

Aria menilai perempuan memiliki kapasitas besar untuk berkompetisi dalam dunia politik modern. Menurutnya, perempuan memiliki karakter yang lebih profesional, mulai dari sikap, cara berpikir, hingga kemampuan komunikasi.

“Kalau demokrasi ini kan perempuan lebih mendapatkan peluang yang lebih besar karena kompetensi personalnya lebih, behavior politiknya lebih halus, cara berpikirnya bisa lebih bijak, kompetensi profesionalnya banyak perempuan yang doktor doktor dalam segala bidang, kompetensi sosialnya sekarang banyak perempuan juga memiliki jabatan-jabatan organisasi, kemampuan ngomongnya juga bagus-bagus,” ujarnya.

Seperti diketahui, putusan MK mengatur bahwa setiap pimpinan AKD mulai dari komisi, Badan Musyawarah, Panitia Khusus, Badan Legislasi, Badan Anggaran, Badan Kerja Sama Antar-Parlemen, Mahkamah Kehormatan Dewan, hingga Badan Urusan Rumah Tangga harus memiliki keterwakilan perempuan. 

Putusan tersebut merupakan hasil gugatan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Koalisi Perempuan Indonesia, serta dosen hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini.

Quote