Ikuti Kami

Sebanyak 80 ASN Menerima SK Pensiun dari Bupati Gunungkidul Endah Subekti: Patut Disyukuri

Bupati Endah: Kita datang tampak muka, kita berpisah walaupun kita masih menjadi bagian dari keluarga besar itu juga tampak punggung.

Sebanyak 80 ASN Menerima SK Pensiun dari Bupati Gunungkidul Endah Subekti: Patut Disyukuri
Pembekalan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pensiun bagi ASN periode April dan Mei 2026 di Ruang Handayani, Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul.

Jakarta, Gesuri.id - Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, menegaskan pentingnya budaya menghargai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memasuki masa purna tugas saat acara pembekalan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pensiun bagi ASN periode April dan Mei 2026 di Ruang Handayani, Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul.

Sebanyak 80 ASN menerima SK pensiun dalam prosesi yang berlangsung penuh apresiasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.

"Kita datang tampak muka, kita berpisah walaupun kita masih menjadi bagian dari keluarga besar itu juga tampak punggung, Ini adalah kultur kita," ujar Bupati Endah.

Ia juga memberikan apresiasi khusus kepada dua pejabat eselon II yang turut memasuki masa pensiun, yakni Sujarwo dan Irawan Jatmiko, yang diibaratkannya sebagai “air dan api” dalam roda pemerintahan daerah.

"Mas Irawan jatmiko atas keberaniannya menegakkan aturan sehingga kawasan Alun-alun, taman kuliner, dan Pasar Besole menjadi tertata serta ramai. Dan Pak jarwo dikenal dengan kemampuannya merangkul para lurah kita," kata Bupati.

Bupati juga mengingatkan para ASN yang memasuki masa purna tugas agar tetap bersyukur karena telah menyelesaikan pengabdian tanpa tersangkut permasalahan hukum.

"Bapak Ibu ini akan merdeka sejati-jatinya merdeka. Patut kita syukuri karena dengan kita bersyukur, nikmat kita akan ditambah," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala BKPPD Gunungkidul Iskandar memaparkan komposisi ASN yang memasuki masa pensiun berasal dari berbagai lini birokrasi.

"Dan ada 4 Pejabat Administrator (Eselon III) Setingkat Sekretaris, Kabag, dan Kepala Bidang serta 7 Pejabat Pengawas (Eselon IV): Mesin penggerak organisasi," papar Iskandar.

Selain itu terdapat pula 52 Pejabat Fungsional Tertentu yang merupakan tenaga ahli dari Dinas Pendidikan dan Kesehatan, serta 15 Pejabat Fungsional Umum yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan langsung kepada masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa SK pensiun yang diberikan bukan sekadar surat pemberhentian, melainkan bentuk pengakuan atas perjalanan pengabdian seorang ASN hingga mencapai masa purna tugas.

"Untuk memastikan masa pensiun para ASN tidak terganggu urusan administrasi, Pemkab Gunungkidul bekerja sama dengan BPD DIY Cabang Wonosari," kata Iskandar.

Kerja sama tersebut dilakukan agar pembayaran hak pensiun para ASN dapat berjalan lancar dan diterima tepat waktu tanpa harus melalui proses administrasi yang berbelit.

Quote