Ikuti Kami

Asni Menu: Penerima BPNT KPM Wajib Belanja Empat Item

Temuan Komisi II di lapangan banyak KPM yang membelanjakan uangnya hanya untuk dua item, beras dan telur. 

Asni Menu: Penerima BPNT KPM Wajib Belanja Empat Item
Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Gorontalo Asni Menu.

Gorontalo, Gesuri.id - Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Gorontalo Asni Menu mengingatkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) agar dapat membelanjakan uangnya sebaik mungkin. 

Baca: 8 Warga Sipil Dibunuh KKB, Perpres Pelibatan TNI Mendesak!

Hal ini dikatakan Asni Menu usai melakukan sidak penyaluran BPNT bersama Komisi II DPRD Kabupaten Gorontalo ke sejumlah Kecamatan, Selasa (8/3).

Ia mengungkapkan temuan Komisi II di lapangan banyak KPM yang membelanjakan uangnya hanya untuk dua item, beras dan telur. 

Padahal, menurutnya, sesuai arahan Kementerian Sosial (Kemensos) bahwa uang yang diterima oleh KPM harus dibelanjakan untuk keperluan bahan makanan pokok yang sarat karbohidrat, protein hewani, nabati dan sumber vitamin serta mineral.

”Setelah menerima uang sebesar Rp 600 ribu, KPM akan menandatangi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPJTM) yang menyatakan penerima akan membelanjakan empat item berupa beras, telur, ikan, kacang – kacangan, sayur dan buah. Tetapi mereka terkadang tidak membelanjakan empat item tersebut, hanya beras dan telur saja,” ungkap Asni.

Asni menambahkan, Komisi II berharap agar KPM bisa mempergunakan bantuan tersebut sebaik-baiknya dan sesuai arahan pemerintah baik pusat maupun daerah.

“Sekali lagi kami berharap, KPM harus membelanjakan uang tersebut sesuai juknis, empat item bukan membelanjakan hal-hal lain,” imbuh Asni.

Baca: Anies Banding ke PTUN? Niat Ingin Bersihkan Nama !

Politisi PDI Perjuangan ini juga meminta agar KPM tidak lagi mempermasalahkan syarat vaksin 1 dan 2 saat akan menerima bantuan tersebut. Sebab kata Asni, persyaratan vaksin merupakan perintah dari pemerintah pusat bukan pemerintah daerah atau desa.

“Syarat (vaksin 1 dan 2) yang diberikan oleh pemerintah desa itu berdasarkan edaran dari pemerintah pusat yang diperkuat oleh Gubernur dan pemerintah daerah, pemerintah kecamatan dan desa tinggal hanya meneruskan aturan tersebut,” ungkap legislator tiga periode ini. (Rendi)

Quote