Ikuti Kami

Bambang Pacul Apresiasi Putusan MKMK Untuk Pecat Anwar Usman Dari Ketua MK

Pacul menilai putusan tersebut dilakukan dengan baik dan transparan sehingga tidak menimbulkan tendensi publik untuk curiga kepada MK. 

Bambang Pacul Apresiasi Putusan MKMK Untuk Pecat Anwar Usman Dari Ketua MK
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto (Bambang Pacul).

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto (Bambang Pacul) mengapresiasi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk memecat Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK. 

Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah itu juga menilai putusan tersebut dilakukan dengan baik dan transparan sehingga tidak menimbulkan tendensi publik untuk curiga kepada MK. 

Baca: Abdy Jelaskan Kenapa Ganjar Pranowo Layak Jadi Presiden RI

"Sebagai Ketua Komisi III, saya ucapkan terimakasih dan apresiasi kepada Ketua MKMK yang memimpin sidang dengan baik dan mengambil keputusannya secara terbuka," kata Bambang Pacul saat dihubungi Tirto pada Selasa (7/11/2023). 

Pacul menuturkan putusan MKMK dapat menjadi acuan dan pembelajaran bagi kinerja para hakim MK. Mengingat selama beberapa hari lalu, MK terus menjadi pembicaraan imbas putusan mengenai batas usia capres-cawapres. 

"Sungguh ini pembelajaran bagi setiap anak bangsa yang tertarik terhadap kinerja hakim-hakim MK RI," kata Pacul. 

Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang diketuai oleh Jimly Asshiddiqie menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim MK yang dibacakan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11). 

Jimly menyebutkan dalam salah satu putusan MKMK, Anwar Usman terbukti melanggar kode etik hakim konstitusi. 

Baca: 3 Bandara Dibangun di Era Ganjar

Sementara itu, MKMK mememerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaran pemilihan pimpinan yang harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Tidak hanya itu, Anwar juga tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir. 

"Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," ungkap Jimly.

Quote