Ikuti Kami

Bambang: Tindakan Tegas ke Teroris Sudah Sesuai Prosedur!

Bambang Wuryanto menyatakan Densus 88 sudah prosedural dalam menindak tegas tersangka teroris di Sukoharjo, Jawa Tengah. 

Bambang: Tindakan Tegas ke Teroris Sudah Sesuai Prosedur!
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto.

Sukoharjo, Gesuri.id - Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto menyatakan Densus 88 sudah prosedural dalam menindak tegas tersangka teroris di Sukoharjo, Jawa Tengah. 

Bambang Pacul sapaan akrabnya, mengungkapkan sesuai penjelasan Densus 88 yakni adanya accident tersangka teroris dokter Sunardi yang tidak bisa diberhentikan sehingga membuat Densus 88 harus mengambil sikap yang terbilang tidak mudah namun tetap harus diambil satu keputusan yang berujung tewasnya tersangka teroris Dokter Sunardi itu.

Baca: Basarah Ingatkan Kepada Daerah Bumikan Nilai-nilai Pancasila

“Penanganan yang dilakukan Densus 88 terhadap tersangka teroris Dokter Sunardi sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018. Kita tetap ikut berduka pada keluarga karena wafatnya yang bersangkutan. Namun demikian, hal itu terjadi bukan karena kesalahan prosedur. Prosedur sudah dilakukan, tapi menjadi accident karena tersangka teroris yang bersangkutan tidak mau diberhentikan. Kalau Dokter Sunardi sebagai orang yang terlibat dalam jaringan terorisme, clear, (informasinya) tadi terbukti,” ujar Bambang Pacul saat menggelar konferensi pers di hadapan awak media, usai memimpin pertemuan tim kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR RI dengan Kepala Detasemen Khusus 88 Anti Teror Irjen. Pol. Marthinus Hukom, Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi dan Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho beserta jajaran, di Ruang Panjura, Mapolres Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (17/3).

Politisi PDI Perjuangan itu mengungkapkan, sebagai tindak lanjut Komisi III DPR RI akan segera menggelar rapat kerja dengan Densus 88 dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dalam waktu dekat. Mengingat, tandasnya, isu terorisme merupakan isu yang sangat berbahaya bagi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

"Hasil pembahasan hari ini, akan dibahas lagi pada rapat kerja Komisi III, Senin (21/3), bersama Densus 88 Antiteror Mabes Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme," pungkasnya

Baca: 8 Warga Sipil Dibunuh KKB, Perpres Pelibatan TNI Mendesak!

Sebelumnya pada pertemuan, Komisi III DPR RI mendapatkan penjelasan dari Densus 88 dan Polda Jateng terkait keterlibatan tersangka teroris dokter Sunardi dalam jaringan Jamaah Islamiyah (JI). Sebagaimana diketahui, salah satu persoalan yang saat ini menuai sorotan masyarakat luas adalah kasus penembakan tersangka kasus terorisme dokter Sunardi yang ditembak oleh anggota Densus 88 pada Rabu (9/3/2022) malam di wilayah Kabupaten Sukoharjo, Jateng.

Berdasarkan rilis Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di berbagai media disebutkan Sunardi sudah berstatus tersangka sebelum ditangkap. 

Kemudian, proses penangkapan dan penembakan terhadap Sunardi sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku yakni KUHP, KUHAP, UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI, dan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.

Quote