Ikuti Kami

Banteng Kota Medan Laporkan Budi Arie Setiadi ke Polisi

Hasyim menegaskan, tindakan yang mencoreng kewibawaan partai dihadapi dengan mengambil tindakan hukum.

Banteng Kota Medan Laporkan Budi Arie Setiadi ke Polisi
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan, Hasyim Wijaya.

Jakarta, Gesuri.id - DPC PDI Perjuangan Kota Medan melalui Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) melaporkan Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi ke Polrestabes Medan atas dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.

"Dalam hal ini kita sebagai kader PDI Perjuangan merupakan perwakilan DPC PDI Perjuangan Kota Medan melalui BBHAR Kota Medan, melaporkan ke Polrestabes Medan oknum menteri yang diduga melakukan pencemaran nama baik partai, yang menuding PDI Perjuangan terkait dengan judi online dan tanpa disertai bukti-bukti konkrit. Kita buat laporan ke Polrestabes Medan sebagai upaya menjaga marwah partai," kata Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan, Hasyim Wijaya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/6).

Baca: Ganjar Pranowo Tegaskan Demokrasi Harus Dirawat Dengan Baik!

Hasyim menegaskan, tindakan yang mencoreng kewibawaan partai dihadapi dengan mengambil tindakan hukum. Pihaknya mengajak semua kader partai tidak emosional, apalagi sampai melakukan tindakan anarkis.

"Tetap jaga kekondusifan dan kita mendorong pihak keamanan untuk menindaklanjuti laporan kita," tutur Hasyim yang juga menjabat sebagai Anggota DPRD Sumatera Utara. 

Sementara itu, Kepala BBHAR PDI Perjuangan Kota Medan, Rion Arios, SH, MH bersama Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan Tumpal U Napitupulu SH MH menegaskan bahwa yang dilaporkan ialah Budi Arie Setiadi.

"Atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1956 tentang Peraturan Hukum Pidana dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atau UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, terkait dengan tindak pidana dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian (hate speech) tentang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang diduga dilakukan oleh Budi Arie Setiadi yang menjabat Menteri Koperasi Republik Indonesia," ujarnya.

Ia menuturkan, pada bulan Mei 2025 ini masyarakat Indonesia, keluarga besar serta kader PDI Perjuangan se - Indonesia dikejutkan dengan pernyataan pencemaran nama baik PDI Perjuangan dan ujaran kebencian yang diduga dilakukan Budi Arie Setiadi Menteri Koperasi, yang sudah tersebar di media sosial Facebook, Tiktok, dan lain-lain.

Baca: Ganjar Beberkan Penyebab Kongres PDI Perjuangan Belum Digelar

Adapun pencemaran nama baik PDI Perjuangan dan ujaran kebencian, ungkap Rion, yang diduga diucapkan oleh Budi Arie Setiadi, PDI Perjuangan terlibat dalam perlindungan situs judi online," imbuhnya.

"Sehubung dengan hal tersebut selaku institusi penegak hukum kami meminta agar tidak membiarkan dugaan perbuatan pidana terjadi dan menindak yang bersangkutan atas dugaan pencemaran nama baik menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu terhadap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan," pungkasnya.

Quote