Ikuti Kami

Banteng Malut Kritisi Kinerja Kepala Dinas Pendidikan

Hal ini terkait dengan intervensi institusi itu tidak mengeluarkan surat terkait keabsahan ijazah bakal calon bupati Halmahera Selatan.

Banteng Malut Kritisi Kinerja Kepala Dinas Pendidikan
Ketua DPD PDI Perjuangan Malut Muhammad Sinen.

Ternate, Gesuri.id - DPD PDI Perjuangan Maluku Utara (Malut) ingatkan Kepala Dinas Dinas Pendidikan dan Pengajaran untuk tidak terlibat dalam politik praktis, terkait dengan intervensi institusi itu tidak mengeluarkan surat terkait keabsahan ijazah bakal calon bupati Halmahera Selatan.

"Saya meminta Dinas Dinas Pendidikan dan Pengajaran Malut tetap fokus pada pendidikan dan jangan sekali-kali terlibat politik," kata Ketua DPD PDI Perjuangan Malut Muhammad Sinen di Ternate, Rabu (26/8).

Menurut dia, apa yang disampaikan oleh pihak pimpinan Muhammadiyah dan Kepala Sekolah saat konferensi pers itu sudah jelas dan terang, bahwa yang bersangkutan bakal calon Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik benar-benar sekolah di Muhammadiyah.

Baca: Deddy Kritisi Dana Humas Pemprov Kaltara

Untuk itu, Sinen meminta Dinas Pendidikan Provinsi tidak ikut campur dalam persoalan tersebut.

"Selaku DPD PDI Perjuangan Malut meminta Dinas Pendidikan Malut harus tetap fokus pada pendidikan, persoalan ijazah Calon Bupati Halsel Hi Usman Sidik bukan kewenangan Dinas Pendidikan, karena kewenangannya hanya sekolah yang menerbitkan ijazah itu. Kalau pihak Muhammadiyah sudah menyampaikan bahwa yang benar yang bersangkutan telah sekolah di Muhammadiyah maka persoalan ini langsung selesai," katanya.

Namun, katanya, kalau kemudian dinas turut campur atas persoalan ini tentunya penilaian sudah tidak jelas.

"Kalau kemudian ada bukti yang valid silahkan ke pengadilan, karena pengadilan terbuka untuk siapa saja karena lembaga itulah yang memutuskan masalah itu," ujarnya.

Olehnya itu, dia menegaskan ASN yang ada di Maluku Utara jangan ikut terbawa-bawa dan campur masalah ini, terutama Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara.

"Usman Sidik diusung oleh PDI Perjuangan, suka atau tidak suka rekomendasi sudah ditandatangani oleh Ketua Umum Megawati Soekarno Putri. Selain itu, KH Abdul Gani Kasuba dan Hi Ali Yasin juga diusung oleh PDI Perjuangan, bukan hanya diusung tetapi bekerja keras sampai mereka berdua jadi Gubernur dan Wakil Gubernur, jadi jangan coba-coba SKPDnya bertindak di luar kewenangannya," kata Muhammad Sinen yang juga Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan itu.

Apalagi, katanya, masalah Usman Sidik adalah tanggung jawab PDI Perjuangan karena sudah direkomendasikan, karena dirinya sebagai Ketua Partai PDI Perjuangan Malut DPP siap berhadapan siapa saja terkait dengan persoalan tuduhan ijazah palsu.

"Saya minta siapa yang bicara soal ijazah palsu ini silahkan dibawa ke hukum, jangan bicara di pinggir-pinggir jalan, karena pengadilan yang menjadi keputusan akhir. Sepanjang belum ada keputusan pengadilan yang menyatakan Usman Sidik bersalah maka semua pihak mohon dijaga," katanya.

Dia menilai jika Dikjar Malut sudah ikut campur turun tangan persoalan ini tentunya sudah terlalu berlebihan dan penilaian PDI Perjuangan sudah ada titipan.

"Dinas Pendidikan bukan pengadilan, kalau ada pengaduan kenapa tidak dilaporkan ke pengadilan. Kalau misalnya sudah sampai ke KPU dan Bawaslu maka itu ranah mereka sehingga akan di kroscek. Bukan Dinas Pendidikan panggil kepala sekolah jangan sampai ada intimidasi, kalau kemudian punya bukti terkait dengan tuduhan ijazah palsu jangan hanya bicara di medsos atau media-media online maupun cetak, sebab pengadilan lah yang menjadi kunci," katanya.

Baca: Rahmad Kritisi Kalung Eucalyptus Ciptaan Kementan

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malut Imam Makhdy Hassan menyatakan Dikbud memiliki kewenangan untuk menonjobkan Kepsek SMA Muhammadiyah Nursanny, mengingat ia berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Imam Makhdy menyatakan jabatan Nursanny yang dinonjob sebagai Kepsek SMA Muhammadiyah adalah murni demi pendidikan dan tidak ada kaitannya dengan urusan politik.

Apalagi, Nursanny telah berani melakukan konferensi pers dan menyebutkan data calon bupati Usman Sidik tercatat dalam dokumen buku induk 8355, akan tetapi, data tersebut diminta oleh Dikbud. Nursanny beralasan masih akan mencari data tersebut.

Quote